Ketahuan Nyaleg, Dinkes Bintan Terpaksa Berhentikan Seorang Perawat

Ketahuan Nyaleg, Dinkes Bintan Terpaksa Berhentikan Seorang Perawat

Ilustrasi

Bintan - Seorang honorer di Puskemas Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), terpaksa diberhentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.

Salah seorang staf honoror di Puskesmas ini mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak 2019 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan, dr Gama Isnaini mengatakan salah seorang stafnya yang itu merupakan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) yang bertugas sebagai perawat.

Pihak Puskesmas Numbing sudah mengirimkan surat terkait perawat yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Bintan tersebut.

"Minggu lalu pihak puskesmas sudah mengirimkan surat kepada saya. Saat ini sedang diproses pemberhentiannya," ujar dr Gama, Kamis (25/10/2018).

Pegawai pemerintah, kata Gama, baik itu PTT maupun TKHL tidak boleh terlibat atau dilibatkan dalam kampanye apalagi sampai mencalonkan diri sebagai caleg.

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, PTT dan THL dilarang terlibat dalam politik. Karena dengan ikut maju jadi caleg pastinya telah menjadi anggota partai.

"Bersangkutan pasti kita berhentikan. Tapi kita menunggu arahan dari BKPPD Bintan dulu," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews