Jadi Tersangka, Dinkes Kepri Nonaktifkan Dokter Yusrizal Syahputra

Jadi Tersangka, Dinkes Kepri Nonaktifkan Dokter Yusrizal Syahputra

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri mengambil sikap menonaktifkan oknum dokter, Yusrizal Syahputra sebagai dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, kebijakan itu diambil menyusul status tersangka yang disandang Yusrizal setelah bergulirnya proses hukum kasus penganiayaan dengan cara menyuntik bidan W puluhan kali hingga pingsan.

"Saat ini kan proses hukumnya sudah berjalan, untuk sementara yang bersangkutan (Yusrizal) dinonaktifkan dulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana, Kamis (25/10/2018).

Sejauh ini, Dinkes Kepri belum bertemu langsung dengan Yusrizal untuk didengar keterangan. Instansi itu sudah menyampaikan panggilan, namun dia tak hadir.

"Informasinya hari atau besok yang bersangkutan akan menemui saya," imbuh Tjetjep.

Ia menjelaskan, Yusrizal dinonaktifkan sebagai dokter spesialis kandungan hingga kasus yang ia sandang memiliki kekuatan hukum tetap. Ia pun enggan memberikan keterangan mengenai sanksi yang diberikan mengingat Yusrizal menyandang status sebagai pegawai negeri sipil.

"Nanti dulu, kita lihat dulu hasil seperti apa dan setelah memiliki kekuatan hukum tetap," sebutnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan dr. Yusrizal Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap bidan berinisial W, Senin (22/10/2018).

Baca: Bidan Disuntik 56 Kali, Dokter Kandungan di Tanjungpinang Tersangka

Dokter spesialis kandungan di klinik Al Rahsa itu melakukan hal di luar dugaan. Ia menyuntik bidan tersebut hingga pingsan. Dari hasil visum sang bidan ternyata terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak. Ia pun melaporkan hal ini ke polisi.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan. "Ia telah kami periksa, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews