Empat ABG Kedapatan Jadi Wanita Penghibur di Karaoke Tanjungpinang

Empat ABG Kedapatan Jadi Wanita Penghibur di Karaoke Tanjungpinang

Empat gadis remaja berusia 15-16 tahun ditemukan jadi pekerja hiburan malam di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengamankan empat orang perempuan di bawah umur sebagai pemandu karaoke di Hotel Harmoni, Selasa (23/10/2018).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Effendy mengatakan, empat ABG ini diamankan karena kedapatan oleh  petugas razia di dalam room karaoke, karena di bawah umur mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

"Mereka temukan didalam ruangan kamar, jadi setelah kami lakukan interogasi di kantor mereka ngaku sebagai pemandu karaoke,"jelasnya.

Kemudian lanjutnya, keempat perempuan di bawah umur tersebut yakni  ON (16), AA (16) PL (15) dan RS (16) diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tanjungpinang untuk pembinaan lebih lanjut.

"Jadi mereka itu setelah kami interogasi dan bikin berita acara, selanjutnya di serahkan P2TP2A, untuk pembinaan lebih lanjut," sebutnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) bahwa anak di bawah umur dilarang berada di tempat hiburan malam, atau pun tempat-tempat yang  remang-remang mengarah ke tindak asusila.

"Ini juga berdasarkan laporan dari salah satu orang tua mereka yang risau anaknya tak pulang, oleh karena itu kami lakukan pengecekan di tempat hiburan malam dan wisma," jelasnya.

Ia mengimbau agar orang tua lebih intensif lagi melakukan pengawasan terhadap anaknya apalagi anak perempuan, karena mereka ini kalau sudah berkumpul pasti mengarah ke kegiatan negatif.

"Jangan sampai anak kita tak pulang didiamin saja, ambil peduli lah, sayang anak kita," imbaunya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews