Revisi Perka Berlaku, Tarif Layanan Pelabuhan Alami Penurunan

Revisi Perka Berlaku, Tarif Layanan Pelabuhan Alami Penurunan

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar Batam.

Batam - Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor 11 tahun 2018 tentang Tarif Layanan pada Badan Pengelolaan Pelabuhan sudah diteken dan langsung diberlakukan. 

Kepala Kantor Pelabuhan Batuampar, Nasrul Amri Latif mengatakan sejak diberlakukan Perka nomor 11 tahun 2018 maka peraturan sebelumnya tidak berlaku.

“Seperti Perka nomor 15,16,17 tahun 2012 dan Perka nomor 17 tahun 2016 sudah tidak berlaku, kenapa ini lama direvisi, karena kami juga menunggu PMK nomor 87 tahun 2018,” ujar Nasrul di Batuampar, Selasa (23/10/2018). 

Dari hasil revisi yang dilakukan beberapa waktu lalu, Nasrul menyampaikan tidak ada banyak perubahan. Namun ada penyederhanaan sistem tarif dan sistem perizinan.

“Dengan penyederhanaan itu maka akan transparansi dan lebih cepat juga, serta bisa akuntabel dan profesional,” katanya.

Sebelumnya dalam Perka lama diatur mengenai jasa dermaga, ada sewa alat, jasa kebersihan, karena itu ada kejadian dimana jasa dermaga 10 unit namum ketika pada imbal alat menjadi 7 unit.

“Ini yang kami hindari, kontrol juga jadi susah, input dan output tidak sinkron,” jelasnya.

Kemudian dalam perka ini juga akan mengatur single tarif. Sehingga tidak menyulitkan pengusaha, saat ini sudah dibayarkan dalam satu paket utuh.

Pada tarif layanan kepelabuhanan, ada penurunan tarif untuk jenis kapal luar negeri. Sebelumnya Rp 1.650 per GT/kunjungan namun sekarang bayar 1.452 per GT/kunjungan. 

“Tarifnya turun sekitar 10 persen, ini kami lalukan supaya Pelabuhan Batuampar punya daya saing di perairan Selat Malaka,” katanya.

Selain itu juga ada ada pembebasan biaya tambat untuk terminal khusus (tersus) jika sesuai dengan perizinanya. 

Dengan rincian bahwa kapal yang berada di Tersus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/ Shipyard dalam rangka kegiatan bongkar/muat dan repair/docking/stand by untuk kepentingan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen pendukung. 

“Ke depan fungsi tersus kembali ke fungsi asal, yaitu TUKS,” kata Nasrul.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews