UMK 2019, Antara Harapan dan Kenyataan

UMK 2019,  Antara Harapan dan Kenyataan

Suyono Saputro (Foto: Batamnews)

Pemerintah pusat baru saja merilis acuan kenaikan upah minimum pada kisaran 8,03% untuk tahun 2019 mendatang. Bagi kota Batam, acuan tersebut mengerek Upah Minimum Kota (UMK) dari Rp3,5 juta pada 2018 menjadi Rp3,8 juta per bulan pada 2019.

Tapi bagi serikat pekerja, kenaikan 8,03% ini dinilai belum cukup dan mereka bahkan menuntut pemerintah agar kenaikan menjadi 25% sesuai dengan standard kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia.

Persoalan upah minimum memang seperti bayangan suram yang menemani perusahaan setiap tahun. Kendati pemerintah sudah mencoba menyusun sebuah skema kenaikan upah yang lebih proporsional, namun kenyataannya dalam setiap pembahasan selalu saja penuh drama yang menyedot pikiran dan tenaga.

Batam merupakan salah satu kota dengan kenaikan upah minimum tertinggi selain Karawang. Selama lebih dari empat dekade, Batam telah berkembang menjadi sebuah kawasan pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia dan merupakan daerah tujuan investasi asing yang potensial.

Kedekatan Batam dengan Singapura dan Malaysia telah memicu terjadinya spill-over industri padat karya untuk membuka pabriknya di pulau ini dan memberikan banyak lapangan pekerjaan tidak saja bagi tenaga kerja lokal tapi juga pendatang dari luar daerah.

Data Batam Development Update June 1999 yang dirilis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menyebutkan jumlah tenaga kerja di Batam terus mengalami pertumbuhan sejak 1986 sebanyak 6.764 orang meningkat hingga menjadi 143.633 orang pada 1999.

Lonjakan jumlah tenaga kerja, terjadi pada tahun 1994 menjadi 104.028 orang atau meroket 60,92% dibandingkan 1993 sebanyak 64.643 orang. Lonjakan yang sama juga terjadi pada Tenaga Kerja Asing pada tahun 1992 (31.644 orang) dibandingkan tahun 1993.

Memasuki periode 10 tahun berikutnya, prognosa ketenagakerjaan di Batam menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Pada 2000, jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 155.291 orang naik 101,90% menjadi 313.544 orang pada 2011.

Selama tiga tahun terakhir yaitu 2011 - 2015, data ketenagakerjaan di Batam justru mengalami kontraksi. Berturut-turut angka jumlah tenaga kerja Batam 2011 (313.544 orang), 2012 (330.592 orang), 2013 (349.649 orang), 2014 (341.994 orang). Walaupun masih mengalami pertumbuhan namum pada 2014 - 2015 jumlah tenaga kerja Batam menurun cukup signifikan sebesar 2,20%.

Kontribusi manufaktur

Keberadaan sektor industri yang memicu permintaan tenaga kerja membuat Batam diperhitungkan sebagai daerah pertumbuhan di Indonesia. Kondisi ini juga menyebabkan tingginya tingkat konsumsi masyarakat yang membutuhkan banyak barang dan jasa.

Tingginya tingkat konsumsi ini tidak terlepas peningkatan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dalam kurun waktu 14 tahun terakhir sejak 1992 hingga 2018 yang meroket drastis sebesar 2.453% dari Rp138.000/ bulan (1992) menjadi Rp3.523.427 (2018).

Data Dinas Tenaga Kerja Kota Batam  menyebutkan kenaikan upah paling tinggi terjadi pada 2013 sebesar 45% menjadi Rp2.040.000 dari Rp1.402.000 pada 2012. Seterusnya hingga 2018, UMK naik cukup signifikan rata-rata 11%

Tabel Kenaikan Upah Minimum dan Pertumbuhan Ekonomi

Tahun

Upah Minimum

%

Pertumbuhan Ekonomi (%)

2018

Rp. 3.523.427

8,71%

4,47

2017

Rp. 3.241.125

8,25%

2,01

2016

Rp. 2.994.112

11.50%

5,03

2015

Rp. 2.685.302

10.87%

6,01

2014

Rp. 2.422.092

18.73%

6,62

2013

Rp. 2.040.000

45.51%

7,21

2012

Rp. 1.402.000

18.81%

7,63

2011

Rp. 1.180.000

 

6,96

Sumber: Data BPS, diolah

Dinamika hubungan industrial di Kota Batam yang semakin tinggi dalam beberapa tahun terakhir memang memicu kenaikan upah minimum kota (UMK) yang cukup signifikan. Pada satu sisi, upah yang tinggi menguntungkan pihak pekerja karena mereka memiliki daya beli yang cukup, namun di sisi lain, memberatkan perusahaan dari segi operasional pabrik.

Mempertimbangkan kondisi yang terjadi, maka perlu diberlakukan peninjauan yang lebih objektif mengenai pengaruh kenaikan upah minimum terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan meningkatnya jumlah pengangguran di Kota Batam. Ini perlu diuji lebih dalam!

Greg Mankiw, seorang pakar ekonomi makro, dalam satu studinya menyimpulkan kenaikan upah minimum memicu peningkatan pencari kerja terutama usia 16-30 tahun. Penyebabnya, anak pada usia itu terpaksa berhenti sekolah karena tergiur upah yang tinggi.

Berbagai studi dan pendapat para peneliti mengenai dampak kenaikan upah terhadap pengangguran ini memang menjadi perdebatan. Lantas, bagaimana perusahaan merespon pasar pada saat kondisi pasar tenaga kerja berupah rendah, apakah menaikkan upah minimum?

Prediksi berdasarkan asumsi ekonomi konvensional sebenarnya masih ambigu, yakni kenaikan upah minimum justru menyebabkan perusahaan yang kompetitif akan memangkas tenaga kerjanya (Stigler, 1946).

Kendati hasil studi yang dilakukan pada era 1970-an mendukung kesimpulan ini, namun dalam beberapa hasil penelitian terbaru justru memberikan hasil yang berbeda, ada perusahaan yang terpengaruh dan ada yang tidak (Lester, 1960, 1964).

Penelitian lain yang mengacu pada comparative methodology yang sama gagal mendeteksi pengaruh kenaikan upah minimum terhadap lapangan kerja. Analisis yang dilakukan pada 1990 - 1991, kenaikan upah minimum federal (Katz dan Krueger, 1992, Card, 1992a) dan kenaikan upah terbaru di California (Card, 1992b) menemukan tidak terdapat pengaruh apapun terhadap ketersediaan lapangan kerja. Begitu juga penelitian di Inggris (Machin dan Manning, 1994) juga menyimpulkan hal yang sama.

Begitu juga dalam survei yang dilakukan Card dan Krueger (1994) menyimpulkan tidak ada indikasi yang menyebutkan kenaikan upah akan mengurangi lapangan pekerjaan.

Data BPS selama 10 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Batam sejak 2011 hingga 2018 bertahan pada level 6-7% dengan tingkat kenaikan upah selama periode yang sama rata-rata 17%. Kondisi anomali justru terjadi pada 2017 ketika upah naik 8% pertumbuhan ekonomi menukik hingga 2%.

Daya saing

Menanggapi tuntutan pekerja agar upah naik 25% dari Rp3,5 juta pada 2018 menjadi Rp4,4 juta pada 2019 tentu perlu berpikir bijak. Di satu sisi, pekerja akan sangat diuntungkan namun disisi lain perusahaan akan semakin selektif dalam mencari tenaga kerja, dan resiko terburuk daya saing kawasan menjadi merosot jika dibandingkan dengan standard upah di regional.

Dibandingkan negara-negara di kawasan Asia, kenaikan upah Batam masih memegang rekor tertinggi. Selama periode studi 2011-2015, kenaikan upah Batam mencapai 227%, jauh melampaui tingkat kenaikan upah di Vietnam, Filipina, Thailand, dan China yang masih dibawah 150%.

Pada level upah 2015 sebesar Rp2,68 juta, upah Batam masih berada di bawah China (Rp4,325 juta), Malaysia (Rp2,830 juta), Filipina (Rp3,164 juta), namun Batam sudah diatas rata-rata Vietnam (Rp1,891 juta), Myanmar (Rp871.000), Kamboja (Rp1,894 juta), Laos (Rp1,440 juta). India masih memegang rekor upah paling rendah dengan Rp725.000 per bulan.

Mempertimbangkan kompetisi antar kawasan destinasi investasi di regional ini yang makin ketat, rasanya terlalu riskan jika upah naik terlalu tinggi. Kenaikan upah tidak saja berdampak terhadap sektor manufaktur, tapi juga perusahaan penyedia jasa pendukung yang  akan menaikkan ongkos.

Apalagi kontribusi biaya tenaga kerja rata-rata 6-10% dari total biaya produksi perusahaan manufaktur, sehingga setiap persen kenaikan akan sangat mempengaruhi. Kondisi akan makin parah jika biaya energi/listrik ikut naik.

Apapun keputusannya, semua pihak harus berpikir jernih demi menjaga daya saing Batam agar tetap menjadi tujuan investasi pada masa datang. Perundingan pekerja dan perusahaan sepatutnya bisa merumuskan hasil yang bisa memuaskan para pihak. Semoga!

Penulis adalah akademisi Universitas Internasional Batam dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Kadin Provinsi Kepri, berdomisili di Batam


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews