Polemik Pajak Air Permukaan, Ini Kata Surya Makmur

Polemik Pajak Air Permukaan, Ini Kata Surya Makmur

Anggota DPRD Kepri Surya Makmur Nasution.

Batam - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Surya Makmur Nasution menilai kewenangan penerimaan pajak air permukaan (PAP) dikelola dan dimanfaatkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) belum juga tuntas. 

Hal ini berdasarkan hasil dari rapat bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ATB, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri pada 15 Oktober 2018 lalu di Graha Kepri. 

“Sampai sekarang kewenangan PAP itu belum tuntas sama sekali,” ujar Surya kepada Batamnews, Sabtu (20/10/2018).

Dalam rapat pembahasan tersebut, Surya mengetahui bahwa BP Batam masih bersikukuh sebagai penerima PAP. Karena berdasarkan perjanjian pengelolaan air antara BP Batam (waktu itu Otorita Batam) dan ATB pada tahun 2001.

“Dalam perjanjian itu ternyata Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Rp 180 permeter kubik, BP Batam memperoleh Rp 160 permeter kubik sedangan Pemprov hanya Rp 20 permeter kubik,” jelasnya. 

Oleh karena itu Gubernur Kepri sejak 2012 telah mengingatkan BP Batam dan ATB agar PAP diserahkan kepada Pemprov Kepri sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 21, 22, 23, 24 dan 25 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.

“Sebelumnya juga Pemprov Kepri telah membuat Perda tahun 2011 sebagai syarat tata cara pungutan PAP,” katanya. 

Terakhir pemerintah provinsi menerbitkan PP No 55 tahun 2016, dan Gubernur Kepri telah menerbitkan Pergub No 25 Tahun 2016 tentang Nilai PAP.

“Bahkan telah disempurnakan dengan revisi Perda tahun 2017. Hasilnya, Kepri memiliki piutang kepada ATB sebesar Rp. 23 miliar lebih atas penghitungan yang dilakukan BPK RI perwakilan Kepri,” katanya. 

Namun ketika rapat pembahasan tersebut, Kata Surya Direktur Keuangan ATB Asril mengatakan, bahwa dalam perjanjian ATB dan BP Batam (OB saat itu), kedua belah pihak akan menyesuaikan dan melakukan perubahan perjanjian bila di kemudian hari ada perubahan dari UU dan PP atau peraturan lainnya.

“Dengan begitu melihat bunyi UU dan perjanjian yang dibuat ATB dan BP, tidak ada alasan lagi, BP merasa berhak atas PAP. BP harus segera menyerahkan kepada Pemprov penerimaan PAP dari ATB. Pemprov lah yang berhak menerima Rp 160, sedangkan BP Rp 20 per meter kubiknya,” katanya lagi. 

Surya juga menekankan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa kepada setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan PAP untuk rumah tangga, usaha bisnis dan lain-lain.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews