Tiga Keuntungan Pemekaran Desa di Lingga, Apa Saja?

Tiga Keuntungan Pemekaran Desa di Lingga, Apa Saja?

Kelurahan Senayang dilihat dari atas (Foto:ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, saat ini masih melakukan ferivikasi kelayakan terhadap desa yang rencananya akan dilakukan pemekaran karena beberapa alasan tertentu, seperti permintaan masyarakat desa itu sendiri serta hal lain.

Ada 14 desa yang tersebar di 6 dari 10 kecamatan di Kabupaten Lingga yang masuk dalam daftar pemekaran. Desa-desa tersebut yakni, Desa Batu Belubang, Tajur Biru, Pulau Batang, Rejai, Mensanak, Tanjung Kelit, Pasir Panjang, Kelumu, Mepar, Limbung, Posek, Batu Berdaun, Baran serta Desa Kudung.

Namun, tahukan Anda dibalik pemekaran tersebut, ada tiga keuntungannya untuk masyarakat setempat. Apa saja?

Berikut tiga keuntungannya:

1. Porsi APBDes lebih besar

Porsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) akan lebih besar dengan dilakukannya pemekaran desa tersebut.

"Tentu berpengaruh pada APBDes yang lebih besar dan tentunya lebih mudah, karena ruang lingkup kerjanya sudah terbagi," kata Kepala Desa Mensanak, Mansur kepada Batamnews.co.id belum lama ini.

2. Pembangunan lebih merata

Jika dilakukan pemekaran desa, apalagi awalnya desa induk cukup luas, akan berdampak terhadap pemerataan pembangunan yang lebih maksimal.

3. Memperpendek rentang kendali

Pemekaran desa yang awalnya luas dan terbagi dari beberapa dusun, dapat memperpendek rentang kendali menuju pusat desa. Sehingga, warga akan lebih terbantu.

"Pemekaran desa ini pastinya dapat memperpendek rentang kendali dan mempermudah menjalankan pemerintah desa," ujar Wakil Komisi II DPRD Lingga, Abdul Ghani Atan Leman, beberapa waktu lalu.

Itulah tiga keuntungan dari pemekaran desa di Kabupaten Lingga jika semuanya dapat terealisasi. Namun, proses pemekaran desa tersebut tidaklah mudah. Butuh proses dan memakan waktu yang cukup lama.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews