Polisi Tembak Pembobol Toko Handphone di Karimun

Polisi Tembak Pembobol Toko Handphone di Karimun

Karimun - Seorang pelaku pencurian toko handphone, Edi alias Adi (28), diberi hadiah timah panas unit Reskrim Polsek Kundur. Hadiah tersebut diberikan karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pelaku mencuri di Toko Hobbi, Jalan Jend Sudirman No. 29 Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Karimun, pada Jumat (12/10/2018) lalu.

Edi berhasil ditangkap di pelabuhan keamanan Kuala Kampar, Provinsi Riau, pada Jumat (19/10/2018) kemarin. Penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda M Fachri Rizky.

"Korban melapor ke Polsek, bahwa toko miliknya telah dimasuki oleh maling. Kemudian kita melakukan penyidikan dan mengejar pelaku," ujar Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edi Sadojo melalui Kanit Reskrim Ipda Fachri, Sabtu (20/10/2018) kepada Batamnews.co.id.

Fachri menjelaskan, pelaku masuk kedalam toko tersebut dengan membobol kunci gembok menggunakan alat berupa sebuah besi dan tang biasa. Alat tersebut ditinggal pelaku disebuah meja di dalam toko.

"Pelaku meninggalkan alat yang digunakan untuk membobol kunci toko," ujar dia.

Setelah mendapat toko dalam keadaan tidak terkunci, korban langsung memeriksa barang-barang miliknya. Tercatat 19 unit Handphone yang biasa dipajang dalam lemari telah raib.

"Pelaku menggasak 19 unit handphone berbagai merek dari dalam lemari kaca, dengan jumlah Rp 20 juta," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi kalau pelaku sedang berada disebuah pelabuhan di Riau.

Pengejaran pun dilakukan. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap, maka polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

"Pelaku melakukan perlawanan kepada anggota dan berusahan kabur, maka dengan terpaksa kita lumpuhkan," kata Fachri.

Setelah dilakukan interogasi, Edi mengaku telah melakukan pencurian di sebuah toko handphone di Tanjungbatu. Barang hasil curian tersebut juga masih disimpan di rumahnya dan sebagian lagi dititipkan kepada temannya.

Pelaku berserta barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Kuala Kampar Polres Pelalawan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kundur Polres Karimun.

"Barang bukti dan tersangka telah kita bawa ke Polsek Kundur. Barang bukti belum sempat dijual dan masih disimpannya," ujar dia.

Kini Edi mendekam di sel tahanan Polsek Kundur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia diancam dengan pasal 363 dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.

(aha)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews