Betulkah Komputerisasi Hambat Aturan Drop Off Parkir di Batam?

Betulkah Komputerisasi Hambat Aturan Drop Off Parkir di Batam?

Foto: Yogi/Batamnews

Batam - Tidak butuh waktu lama untuk pihak Bandara International Hang Nadim Batam  menerapkan sistem drop off, Kamis (18/10/2018) pagi. Termasuk menyiapkan komputerisasi.

Padahal beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam mengaku terhambat melaksanakan Perda no 3 2018 tersebut. Ia beralasan karena pihak pengelola parkir harus mempersiapkan kembali sitem komputerasinya.

"Kita berikan waktu pengelola parkir untuk mempersiapkan komputerisasi tersebut satu bulan ini (Oktober)," katanya.

Namun, Kepala BUBU Hang Nadim, Suwarso mengatakan, hanya butuh waktu beberapa jam untuk mengatur ulang sistem tersebut.

"Nggak sulit, karena kami nggak ingin berdampak ke pelayanan. Dengan pro aktif melaksanakan aturan itu, Rabu (18/10/2018) malam suruh pengelola (Adhil Parkir) terapkan sistem itu hari ini," katanya ketika ditemui Batamnews.co.id diruangan kerjanya.

Ia melanjutkan, teknis drop off 15 menit bebas biaya bandara sudah tesistem di loket pengambilan kartu parkir. "Jadi disitu ada lama parkir, kalau dibawah 15 menit, Rp 0 rupiah," katanya.

Suwarso mengatakan, sistem tersebut diterapkan karena ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut. Ditambah lagi beberapa dampak yang sudah ditimbulkan beberapa waktu lalu.

"Makanya kita tidak inginkan dampak itu terjadi kepada pelayanan bandara, apalagi kita bandara," katanya.

Ia juga mengaku penerapan bukan karena ada kasus OTT Polda Kepri terhadap pengelola parkir beberapa.hari yang lalu.  "Bukan, saya saja baru tahu tadi pagi itu berita (OTT)," jelasnya.

Sebelumnya pemerintah Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang parkir. Isinya tentang aturan drop off dibawah 15 menit tidak dungut biaya parkir.

Perda yang disahkan 1 Oktober 2018 lalu itu ditujukan kepada pengelola parkir di tempat khusus seperti mall, pelabuhan dan bandara.

Namun, beberapa hari setelah itu, tempat-tempat khusus tersebut masih memungut biaya parkir jika pengendara hanya masuk untuk mengatar penumpang 3 menit. Para pengelola mengaku belum menerima sosialisasi dari Dishub Kota Batam.  "Saya saja belum pernah mendapatkan perka tersebut," ujar salah seorang pengelola parkir.

Tiba-tiba, satu hari yang lalu aparat polisi dari Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pengelola parkir di Mega Mall dan Kepri Mall. Setelah kejadian tersebut drop off sepertinya mulai diterapkan pengelola-pengelola parkir di mall.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews