Dugaan Suap Perizinan Proyek Meikarta

Ditahan KPK, Bupati Neneng Lagi Hamil 4 Bulan

Ditahan KPK, Bupati Neneng Lagi Hamil 4 Bulan

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK saat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (Foto: kumpara)

Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang kini menjadi tersangka dugaan suap perizinan proyek superblock Meikarta ternyata sedang hamil. Hal itu dibenarkan usai Neneng menjalani pemeriksaan awal oleh dokter KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut umur kehamilan kader Partai Golkar itu telah memasuki umur 4 bulan.

"Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun setelah selang 1 hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab iya, jadi sekitar 3 atau 4 bulan," ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Meski demikian, Febri menjelaskan, pemeriksaan dugaan suap Meikarta akan tetap berjalan. Menurutnya, Neneng akan mendapatkan hak pemeriksaan rutin dari dokter KPK terkait kondisi kehamilannya.

"Nanti tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK. Misalnya, untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan diberikan," ujarnya.

"Prosesnya tetap berjalan, kalau ada keluhan-keluhan sakit tentu saja sama seperti tersangka lain dalam proses penahanan," sambungnya.

Oleh karena itu, Febri mengatakan, KPK belum berencana menjadikan Neneng sebagai tahanan kota. "Belum ada sampai saat ini karena kebutuhan-kebutuhan untuk pengecekan kehamilan itu nanti akan dipenuhi," kata Febri.

Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
 
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.

Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Kuasa hukum PT MSU, yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY), mengaku pihaknya prihatin dengan praktik suap yang terjadi di dunia bisnis, khususnya dalam pengerjaan proyek Meikarta.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews