Minim Sosialisasi, Perda Parkir Kota Batam Picu Kontroversi

Minim Sosialisasi, Perda Parkir Kota Batam Picu Kontroversi

Pengumuman pemberlakuan bebas biaya parkir saat drop off di Bandara Hang Nadim. (Foto: Suwarso/istimewa)

Batam - Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Batam dinilai minim sosialisasi. Hal ini terbukti dari ketidaksinkronan antara aturan dengan penerapan di lapangan.

Salah satu hal yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir adalah implementasi aturan bebas biaya parkir bagi kendaraan yang drop off maksimal 15 menit di pusat perbelanjaan, bandara dan pelabuhan.

Warga Batam mengeluhkan masih ditarik retribusi parkir meski hanya melintas ataupun drop off di tempat-tempat tersebut. Puncaknya, empat petugas parkir di Kepri Mall dan Megamall Kota Batam diciduk jajaran Polda Kepri.

Baca: Polisi Ringkus Pengelola Parkir Mega Mall dan Kepri Mall

Penindakan oleh polisi didasarkan atas berlakunya perda tersebut dan praktik penarikan retribusi parkir bagi kendaraan yang drop off sebagai bentuk pungutan liar.

Menyikapi hal ini, otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam langsung menerapkan bebas biaya parkir bagi kendaraan yang drop off selama 15 menit.

Baca: Drop Off Bebas Biaya Parkir di Hang Nadim, Suwarso: Kami Proaktif

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso menyatakan penerapan aturan itu sebagai bentuk proaktif terhadap layanan bagi masyarakat.

Namun demikian, Suwarso juga menyinggung minimnya sosialisasi perda ini oleh Pemerintah Kota Batam.

Bahkan, pihaknya baru menerima surat undangan rapat dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membahas penerapan drop off tersebut pada Selasa (16/10/2018) sore. 

"Ini surat pertama yang saya terima dari dinas (Dinas Perhubungan)," kata Suwarso, Kamis (18/10/2018).

Menurut dia sosialiasi perlu dilakukan jika perka tersebut memang ingin diterapkan. 

"Sosialisasi sangat perlu, apalagi bandara berkaitan dengan dua intansi BP Batam dan pemko Batam," imbuhnya.

Untuk diketahui, salah dasar hukum pengelolaan parkir kendaraan di Bandara Hang Nadim adalah Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.

Pada awal pemberlakuan Perda Parkir, Suwarso menyatakan pihaknya masih masih menunggu arahan pimpinannya dalam hal ini Kepala BP Batam, meski pada akhirnya tetap dijalankan.

Baca: Bandara Hang Nadim Tak Pakai Perda Parkir Pemko Batam

Pada sisi lain, penerapan Perda Parkir di Bandara Hang Nadim juga akan berimbas pada pendapatan otoritas bandara. Namun, Suwarso memaklumi hal tersebut sudah kosekwensi sebuah aturan.

"Kita harus bijak," katanya. 

Pekan lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Effendi mengakui kebijakan drop off bebas biaya parkir memang belum dapat diterapkan, terutama parkir di kawasan tertentu.

Baca: Drop Off 15 Menit Bebas Biaya Parkir Belum Diterapkan, Begini Alasan Dishub

Pihaknya memberikan waktu kepada pengelola parkir untuk mengubah sistem komputer yang selama ini digunakan. Adapun waktu yang diberikan untuk perubahan sistem komputer ini selama satu bulan.

"Selama ini pungutan parkir mereka menggunakan komputer. Jadi harus diubah dulu (sistemnya), baru diterapkan," kata Rustam, Kamis (11/10/2018).

Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Batam mulai diberlakukan sejak 1 Oktober lalu.

Sejumlah isi perda mengisyaratkan adanya aturan baru seperti drop off maksimal 15 menit bebas biaya parkir, dan pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews