Usai OTT, Pengelola Parkir Baru Terapkan Drop Off Bebas Biaya

Usai OTT, Pengelola Parkir Baru Terapkan Drop Off Bebas Biaya

Pengelola parkir sudah menerapkan drop off 15 menit bebas biaya. Tampak aktivitas drop off di Nagoya Hill. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Operasi Tangkap Tangan (OT) terhadap empat orang petugas parkir di sejumlah mall di Batam ternyata langsung berefek. Para pengelola parkir khusus langsung menerapkan drop off selama 15 menit bebas biaya sesuai amanat Perda Parkir.

Seperti di Kepri Mall, yang petugas parkirnya diringkus polisi. Pengelola parkir di pusat perbelanjaan itu langsung menerapkan bebas biaya parkir untuk drop off. Aturan itu diberlakukan sejak Rabu (17/10/2018).

“Semenjak teman kami ditangkap, pihak perusahaan mulai menerapkan peraturan itu,” ujar Dame, petugas parkir di Kepri Mall saat dijumpai Batamnews, Kamis (18/10/2018). 

Sebelum itu memang diakuinya aturan tersebut belum diberlakukan. Pihaknya selalu mendapat komplain dari para pengunjung mall.

“Kemarin-kemarin juga dapat komplain, tapi memang aturan itu belum diberlakukan,” katanya.

Pihak pengelola parkir juga sudah menempelkan pengumuman bebas parkir drop off 15 menit di tempat pembayaran parkir.

Baca: Polisi Ringkus Pengelola Parkir Mega Mall dan Kepri Mall

Selain Kepri Mall, di Nagoya Hill mall pengunjung yang hanya menjemput keluarga ke dalam dan tidak sampai 15 menit berada di sana sudah tidak dikenakan biaya.

“Iya udah nggak kena (biaya) parkir lagi, tapi kalau lewat semenit aja udah langsung kena Rp 2000,” ujar Anggara, salah satu pengunjung mall yang akan menjemput keluarganya setelah selesai berbelanja, Kamis (18/10/2018) siang.

Sebagai pengunjung, Angga cukup puas dengan diterapkannya peraturan itu. Menurut dia, ditetapkannya peraturan itu tentunya akan mengurangi protes-protes masyarakat kepada pemerintah.

“Cuma ya kalau bisa, tempat-tempat seperti di ATM itu yang paling perlu. Soalnya nggak sampai lima menit aja udah dimintai parkir, kan gondok,” katanya sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Effendi mengatakan bahwa aturan drop off memang belum diberlakukan di wilayah parkir khusus, seperti di mall-mall dan rumah sakit. 

“Memang belum, kami masih berikan waktu selama dua minggu, agar mereka dapat mensinkronkan sistem komputerisasi,” ujar Rustam saat dikonfirmasi Batamnews. 

Sebelumnya, otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam akhirnya memberlakukan drop off 15 menit secara gratis kepada masyarakat pengguna jasa bandara.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Terapkan Drop Off Parkir Bebas Biaya

Pemberlakuan bebas biaya parkir saat drop off ini diumumkan melalui secarik kertas yang tertempel di mesin tiket.

"Berdasarkan Perda no. 3 Tahun 2018 tentang Parkir, Drop Off 15 Menit Free," demikian bunyi pengumuman tersebut.

(ret/ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews