Pemko, Kenapa Pengusaha Pengolahan Bahan Baku Plastik di Batam Dipersulit?

Pemko, Kenapa Pengusaha Pengolahan Bahan Baku Plastik di Batam Dipersulit?

Sekjen Aexipindo Ang Tjian Lim (Foto: Ist)

Investasi di bidang pengolahan bahan baku non bahan berbahaya dan beracun (B3) saat ini macet. Pemerintah Kota Batam menjadi salah satu penyebabnya. 

Ketidak mengertian Pemko Batam membuat para investor resah. Terutama tentang tata cara pengolahan limbah tersebut.

Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia menilai kinerja Pemerintah Kota Batam mengecewakan. Pemerintah Kota Batam tidak dapat memberikan iklim investasi yang bersahabat. Terutama kepada pengusaha yang bergerak di bidang pengolahan limbah non B3 tersebut. 

Aexipindo telah tiga bulan melakukan investasi membangun Industri, namun untuk memulai produksi masih terkendala. Belum diberikannya izin UKP-UPL dengan pernyataan yang cukup, keprihatinan dengan penyebutan bahwa bahan baku NOn B3 dianggap seperti barang limbah sampah yang tidak berguna dengan gambaran yang dibangun sampah berbahaya apa yang disampaikan. 

Pemerintah dalam hal itu terkesan tidak mengerti tentang tata kelola industri bahan baku Non B3 ini, sampai disampaikan masih menyisahkan 20-30 persen sampah berbahaya.

Memperhatikan keluhan yang disampaikan oleh anggota Assosiasi Ekspor Import Plastik Industri Indonesia dari wilayah Batam pada waktu ini, yang mengeluhkan adanya pandangan kurang kondusif dari Pemerintah Kota Batam, atas kepastian dan kelangsungan usaha industri yang berbahan baku dari Non B3. 

Ini merupakan pendangan yang keliru dan kurang memahmi binisnya. Ya, tidak mungkin pengusaha mau membeli bahan baku yang tidak terpakai sampai 20-30 persen, sangat rugi besar modalnya hilang segitu besar, ditambah ongkos kirim dan biaya lainnya, mana mungkin bisa berproduksi sudah hilang modal kerja menjadi 40 persen.

Di sisi lain anggapan bahan baku disebut sebagai sampah dengan konotasi barang tidak berguna, itu suatu pendangan yang keluru. 

Jelas-jelas dalam hukum di Negara kita sampai saat ini tidak ada larangan membangun industri dengan bahan baku Non B3, jadi istilahnya bahan baku tidak bisa disamakan dengan istilah sampah yang diidentikkan dengan barang tidak berguna, ini bahan baku. Bukan sampah dalam arti negatif.

Untuk memasukkan bahan baku tidaklah mudah melalui proses yang sangat ketat. Sebelum di Import, bahan baku ini dipastikan dulu oleh lembaga surveyor pemerintah yang ditunjuk. Kalau bahan baku itu melebihi dari 1 persen saja, sudah tidak direkomendasikan untuk bisa di Import. 

Maka suatu keniscayaan kalau bahan baku yang masuk ke Industri dibawah kontrol dan verifikasi dan validasi dari lembaga Independen terus diolah menjadi barang tidak terpakainya sampai 20 hingga 30 persen. Padahal satu tonnya bisa mencapai harga US$ 400 hanya terpakai 70 persen saja, dimana pengusaha yang mau berinvestasi di industri dengan bahan baku mengalami kerugian tidak terpakai sebesar itu.

Maka apa yang disampaikan dari salah satu anggota kami di daerah, atas pandangan negativ kepada pelaku indsutri yang berbahan baku Non B3 disamakan dengan sampah tak berguna dan dituduhkan menyisahkan sampai 20-30 persen. 

Sehingga ada indikasi menghambat kemajuan dan kelangsungan usaha industri ini. Sampai-sampai ada penahanan izin UKP-UPL untuk anggota kami, jelas ini mengambarkan ketikpahaman tentang industri ini. Semoga kedepan jangan ada justifikasi negativ tentang bahan baku Non B3 ini dianggap negative

Hal dinilai jelas banyak nilai positivenya baik untuk perluasan kesempatan kerja, kesempatan usaha dan lainnya. Jangan hanya dilihat dari pandangan seramnya saja disamakan dengan sampah.

Di satu sisi negara di Asean ini menerima investasi ini dengan penerapan aturan yang jelas untuk memberikan kepastian dalam kelangsungan usaha, kok malah Pemko Batam malah melakukan penghambatan sebagaimana kesan yang ditanggap dari pemberitaan pada tanggal 14 oktober 2018.

Padahal negera Indonesia telah mengatur dan memberikan kepercayaan kepada lembaga Independen Suveryor KSO Sucofindo untuk memerikasa, memperfikasi dan mengecek semua bahan baku Non B3 masuk ke indonesia.

Hal ini yang membuat Pemko Batam terkesan karena ketidak tahuannya mengenaii industri plastik dan turunannya, seakan tidak mempercayai apa yang telah diatur regulasinya oleh Pemerintah untuk pengendalian Import dilakukan oleh KSO Suveryor Sucofindo.

Untuk itu, sangat diharapkan pengertian dan pemahaman bersama kepada Pemko Batam untuk tidak membuat berita yang sangat merugikan anggota kami yang sedang berinvestasi di Wilayah Kepri, khususnya Batam. Atas pemberitahan yang kurang memahmi tentang binis industri dengan bahan baku Non B3, jangan disamakan dengan sampah dalam artian barang tidak tergunakan.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews