UMK Kota Batam 2019 Naik 8,03 Persen

UMK Kota Batam 2019 Naik 8,03 Persen

Kepala Dinas Ketengakerjaan (Disnaker) Kita Batam, Rudi Sakyakirti.

Batam - Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2019 mengalami kenaikan mencapai 8,03 persen dibanding tahun 2018. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan nomor B.240 tentang kenaikan UMK. 

Kepala Dinas Ketengakerjaan (Disnaker) Kita Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan kenaikan UMK ini dari Rp 3.523.427 menjadi Rp 3.806.358. 

“Surat edarannya sudah diterima oleh Gubernur Kepri,” ujar Rudi di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (17/10/2018). 

Menurutnya setelah surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan oleh Gubernur Kepri, maka selanjutnya akan dikirim kepada pemerintah kota. 

“Prinsipnya kami masih menunggu dari Gubernur, saat ini kami belum dapat balasan,” katanya. 

Setelah itu akan dilakukan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan untuk UMK 2019. Rudi memperkirakan rapat pembahasan bisa dilakukan pada pekan depan.

“Kalau dari Gubernur sudah balas, kami juga segera bahas, mungkin minggu depan atau juga dua minggu lagi bisa dimulai pembahasannya,” jelasnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews