Dugaan Korupsi Pembangunan Tahap 4 RSUD Bintan, Kejari Gandeng LPJK

Dugaan Korupsi Pembangunan Tahap 4 RSUD Bintan, Kejari Gandeng LPJK

RSUD Bintan di Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: ist)

Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus meningkatkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Tahap 4 RSUD Bintan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bintan 2014 lalu.

Dimulai dari pemeriksaan terhadap 5 pejabat yang bertanggungjawab dalam proyek itu sampai melanjutkannya dengan berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan BPKP Kepri. Hasil audit yang mereka lakukan bahwa dari anggaran pembangunan tahap 4 sebesar Rp 12 miliar telah terpakai Rp 11,9 miliar lebih.

"Dinas PU Bintan sudah mengembalikan sisa kelebihan penggunaan anggaran ke kas negara sebesar Rp 29 juta lebih. Jadi mereka sudah menutupi adanya kerugian negara," ujarnya, kemarin.

Meskipun sisa kelebihan anggaran dikembalikan, kata Sigit, Kejari Bintan tidak patah arang melainkan tetap melanjutkan penyelidikannya.

Kali ini dia akan melakukan pengecekan terhadap kontruksi bangunannya untuk mengetahui spesifikasi bahan material yang digunakan. Apakah material yang digunakan sudah sesuai atau tidak.

"Kami akan menggandeng Lembaga Penilaian Jasa Kontruksi (LPJK) untuk melakukan pengecekan kontruksi bangunan RSUD itu," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksanaan Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Bintan, Okky Fatoni Nugraha mengatakan sampai saat ini sudah 5 orang yang diperiksa. Mereka semua merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam proyek tahap 4 RSUD Bintan 2014 lalu.

"Lima pejabat yang kita periksa yaitu Kadisnya, Kabid, PPTK, PPHT, dan kontraktornya," kata Okky.

Dari pemeriksaan 5 pejabat tersebut diketahui pembangunan RSUD Bintan Tahap IV pada 2014 itu dialokasikan melalui dana shering antara Pemkab Bintan dengan Pemprov Kepri sebesar Rp 20 miliar.

Namun saat pengerjaan, dana transfernya berkurang. Dari alokasi Rp 20 miliar hanya bisa direalisasikan Rp 12 miliar, ternyata kekurangan Rp 8 miliar itu tidak ditransfer Pemprov Kepri karena saat itu sedang defisit anggaran akibat masalah Dana Bagi Hasil (DBH).

"Jadi pembangunan tahap IV itu hanya dikucurkan Rp 12 miliar untuk pembangunan 3 unit ruang. 2 ruang selesai tapi 1 ruang lagi hanya kerangka bangunan dan atap setinggi 2 lantai," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews