Dua Pengedar Sabu di Tanjungbalai Karimun Diciduk Polisi

Dua Pengedar Sabu di Tanjungbalai Karimun Diciduk Polisi

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun  - Dua pemilik dan pengedar sabu-sabu, Ayong dan Eng Heng ditangkap jajaran Posekta Tanjung Balai Karimun di dua lokasi berbeda, Senin (11/5/2015). Dari kedua tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dan timbangan.

Kapolsek Tanjungbalai Kompol Yerlisaf  mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Ayong. Dia ditangkap sekitar pukul 02.00 tadi malam di depan Toko Sogo, Karimun.

Saat itu, Ayong rencananya akan mengantarkan satu paket sabu  seharga Rp 300 ribu kepada Eng Heng.

"Tak berselang lama, Eng Heng kita tangkap sekitar pukul 03.45, tepatnya di kolong depan Toko Istana Elektronik," kata Yerlisaf.

Dari tangan Eng Heng, polisi menemukan satu paket sabu dengan harga Rp 2,8 juta dan ukuran paket kecil seharga Rp 200 ribu. Sesaat setelah penangkapan itu, polisi menggeledah rumah kedua tersangka.

Di rumah Eng Heng di Meral, polisi menemukan satu timbangan, alat hisap berupa bong, serta sabu ukuran 1/2. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan.

 

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews