Bawaslu Batam Minta Masyarakat Tidak Terima Sembako dari Caleg

Bawaslu Batam Minta Masyarakat Tidak Terima Sembako dari Caleg

Ilustrasi

Batam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam sosialisasi Pemilihan Umum ke masyarakat Sagulung, Minggu (15/10). Sosialisasi yang berpusat di gereja Maria Bunda Pembantu Abadi (MBPA), Kaveling Baru, Sagulung itu, Bawaslu membeberkan hal-hal yang dilarang oleh pemilih ataupun calon legislatif (caleg) yang akan dipilih.

Salah satu yang paling disoroti pihak Bawaslu adalah pembagian sembako atau uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat atau yang lazim disebut money politic. Pemilih ataupun siapa saja yang akan dipilih dilarang keras untuk melakukan praktek money politic dan sejenisnya. 

“Kalau ketahuan baik yang bagikan ataupun yang menerima ada ancaman pidananya. Dua tahun penjara ditambah denda Rp.24 juta bapak ibu,” tutur komisioner Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk.

Jikapun caleg ataupun siapa saja yang akan dipilih secara pemilihan umum, ingin berkenalan dengan masyarakat hanya diperbolehkan untuk memberikan aksesoris tanda kenalan seperti baju, topi, pin, gantungan kunci, brosur dan sejenisnya dengan akumulasi nilai tidak boleh lebih dari Rp.60 ribu per item. 

“Sembako, amplop dan segalam macam yang berlebihan tidak boleh. Aturan sudah cukup jelas jadi mari kita taati aturan yang ada. Gunakan hak pilih dengan jujur tanpa ada pengaruh dari pihak manapun,” kata Mangihut.

Begitupun dengan pemasangan baliho atau spanduk caleg, Bawaslu bersama KPU telah membuat aturan yang mana pemasangan baliho atau spanduk tidak berlebihan di sembarangan tempat. “Baliho juga ada aturan. Misalkan lima baliho dan sepuluh sepanduk perkelurahan atas nama partai politik dan memiliki logo KPU dan Bawaslu. Kalau atas nama pribadi (caleg) dan berlebihan akan kami copot,” ujar Mangihut. 

Untuk mengawasi aturan tersebut, pihak Bawaslu sendiri memiliki tim pengawa khusus baik untuk mencopot baliho dan spanduk ataupun mengawasi praktik money politic.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews