Paripurna Internal, Bapemperda Bahas Perubahan Tata Tertib DPRD

Paripurna Internal, Bapemperda Bahas Perubahan Tata Tertib DPRD

Paripurna internal Bamperda membahas perubahan tatib DPRD Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengusulkan perubahan menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Usulan perubahan difokuskan pada peraturan keempat DPRD Kota Batam nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib. 
 
Wakil Ketua Bapemperda, Sukaryo menyebutkan di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD tidak lagi mempunyai fungsi legislasi. Sebab fungsi legislasi hanya diperankan dan dilakukan oleh DPR RI. Dprd mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah.  
 
"Untuk itu, mengingat amanat UU nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 12 tahun 2018, maka diusulkan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian pada pasal 6 peraturan DPRD Kota Batam nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib,” ujar Sukaryo, Senin (15/10/2017).  


Kemudian dalam Pasal 23 huruf d PP nomor 12 tahun 2018 memberikan tugas wewenang kepada DPRD untuk melakukan pengisian jabatan wali kota dan wakil wali kota dan/atau wakil walikota sepanjang sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.  
 
“Atas amanat tersebut, maka pasal 7 peraturan DPRD Kota Batam tentang tata tertib dilakukan perubahan, di antaranya huruf c dan huruf d disisip 1 (satu) huruf c.1 dan menghapus huruf e,“ jelasnya. 

Sukaryo melanjutkan perubahan yang lain yaitu ketentuan jumlah anggota panitia khusus mengalami perubahan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 65 PP no 12 tahun 2018, yakni DPRD yang memiliki jumlah anggota 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang, paling banyak 15 (lima belas) orang. 
 
“Atas ketentuan tersebut maka pasal 53 peraturan DPRD kota batam no 01 tahun 2014 tentang tata tertib diubah,” kata dia.
 
Lalu terkait ada tugas dan wewenang DPRD untuk melakukan pengisian jabatan wali kota dan wakil wali kota dan/atau wakil wali kota, maka ada penambahan bab dan pasal berkenaan dengan tugas dan kewenangan DPRD tersebut.
 
“Di antara bab V dan bab XI disisip 1 (satu) bab xa, dalam hal terjadi kekosongan masa jabatan wali kota dan wakil wali kota dan/atau wakil wali kota dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, pengisian kekosongan jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD,” ucapnya. 
 
Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh anggota DPRD dalam pemilihan yang diselenggarakan oleh DPRD. 
 
Pada PP no 12 tahun 2018 juga menegaskan keharusan DPRD untuk menyusun rencana kerja, tepatnya pada pasal 67. 
 
“Atas amanat tersebut, maka dilakukan penambahan bab tentang rencana kerja dprd, yakni: diantara bab XIII dan bab XIV disisip 1 (satu) bab XIIIa, mohon sekiranya rapat paripurna dapat menyetujui dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” sebut Sukaryo. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews