Dukun Palsu di Batam Kuras Korbannya Hingga Rp 1,3 Miliar

Dukun Palsu di Batam Kuras Korbannya Hingga Rp 1,3 Miliar

Dewi tersangka yang berperan sebagai dukun palsu. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Dua orang ditangkap polisi usai melakukan aksi penipuan berkedok perdukunan. Salah satu tersangkanya adalah Catur Dewi Iriani (39), warga Perumahan Simpang Indah Blok F nomor 2. Wanita ini merupakan dukun palsu.

Dalam aksinya, Dewi telah melakukan aksi penipuan 9 kali. Berdasarkan laporan polisi di beberapa Polsek, pelaku memperdayai korban ES warga Sei Panas yang juga merupakan mantan gurunya.

Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan korbannya diimingi penyembuhan terhadap anak yang bersangkutan. Anak korban yang kerap kesurupan diklaimnya sudah terkena guna-guna.

"Dalam setiap aksinya pelaku, bersama tersangka satunya lagi yaitu Arnoldus Janssen Weoseke alias Yang merupakan pasangan kumpul kebo. Mereka memeloroti harta benda korbannya. Mulai dari uang, mobil dan emas. Hingga barang korban dijual oleh Jansen dengan total kerugian hampir Rp 1,3 miliar," sebut Andri

Dewi sudah menjalankan aksi sekitar setahun. Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukuman maksimal dari jeratan pasal itu yakni, kurungan selama empat tahun penjara. Sejauh ini belum ada tersangka yang lain. Masih mereka saja," kata Andri.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews