Pura-pura Broker, Pria di Bintan Ini Jual Speedboat Pengusaha

Pura-pura Broker, Pria di Bintan Ini Jual Speedboat Pengusaha

Foto: ist

Bintan - Warga Batam, Sudirman Sudik (35) ditangkap Satpolairud Polres Bintan di Melcem, Batu Ampar. Pria yang bekerja sebagai nelayan ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan satu unit speed boat milik pengusaha kapal asal Tanjunguban, Bintan.

Kasatpolairud Polres Bintan, AKP Nurman DJ mengatakan kejadian penggelapan satu unit speed boat itu terjadi pada 28 September 2018. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya Melcem, Batu Ampar pada 7 Oktober 2018.

"7 Oktober sekitar pukul  23.10 WIB, kami  berhasil tangkap pelaku di Batam. Kemudian kami gelandang ke Kantor Satpolairud Polres Bintan," ujar Nurman, Jumat (12/10/2018).

Bedasarkan laporan Nomor : LP-B /99/X/ 2018/KEPRI/RESBINTAN yang diberikan oleh pengusaha kapal, Hua Tjiu alias Hartono alias Aciu yang menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Diceritakannya, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 10.30 WIB pelaku datang ke bengkel korban. Di sana korban menyamar sebagai broker dengan modus bosnya dari Singapur ingin membeli speed boat.

Dikarenakan korban percaya, pelakupun melanjutkan aksinya. Dia ingin memastikan kondisi kapal bermesin 200 PK itu sebelum dilakukan jual beli dengan cara mengetes atau mencoba kapal itu ke laut.

"Ketika kapal itu dites, korban menyuruh anaknya (Hengki alias Kiki) juga ikut dengan pelaku. Mereka berdua mengetes sampai ke Pelabuhan Punggur Batam," jelasnya.

Setibanya di Punggur Batam, pelaku mengelabui anak korban dengan mengajak ngopi di salah satu warung. Ketika anak korban lengah, pelaku langsung pergi menjauh dan membawa kabur speed boat tersebut.

"Pelaku jual speed boat itu ke orang lain sehingga korban dirugikan lebih kurang Rp 200.000.000 dan melaporkan hal ini ke polisi," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah body speedboat selodang, 1 unit handphone merk xiomi, dan 1 unit mesin Yamaha 200 PK. "Pelaku sudah ditahan. Kasus ini akan terus diselidiki," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews