Program TORA Bikin Bingung Warga Bintan, Ini Penyebabnya

Program TORA Bikin Bingung Warga Bintan, Ini Penyebabnya

Bintan - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Bintan menyosialisasikan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Balai Pertemuan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Jumat (12/10/2018).

Namun sosialisasi ini membuat warga yang berada di Desa Lancang Kuning dan Desa Sebong Pereh bingung. Sebab program pemutihan dan sertifikasi tanah itu bukannya dilakukan BPN melainkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri.

Kemudian warga diminta mengumpulkan fotokopi surat tanah dan kartu identitas untuk mendapatkan sertifikat.

Salah seorang warga Desa Lancang Kuning, Gito mengaku bingung dan heran. Sebab ada informasi akan ada program pemutihan dan sertifikasi tanah. Bahkan hanya dengan mengumpulkan berkas seadanya sudah bisa diterbitkan sertifikat oleh Dinas Kehutanan Kepri.

"Siapa yang gak bingung dibuatnya. Hanya dengan kumpulkan fotokopi surat tanah, KK dan KTP infonya bisa jadi sertifikat. Terus yang laksanakan kegiatan ini dari Dinas Kehutanan Kepri bukan BPN," sebutnya.

Sepemahamannya, program sertifikasi tanah yang selama ini dilaksanakan di Bintan itu dikerjakan BPN. Kemudian untuk mendapatkannya, pemohon harus melengkapi syarat lainnya yaitu PBB dan mengisi blanko.

Tapi dari informasi yang didapat kedua persyaratan itu tidak diwajibkan namun surat tanahnya bisa disertifikat.

"Aneh ini namanya. Tapi akan kita cari tau lagi kebenarannya seperti apa," ujarnya.

Pemilik lahan di Desa Sebong Pereh, Memet juga mendapatkan informasi yang sama beberap waktu lalu. Namun setelah ia cek ke aparatur desa, ternyata itu bukan program sertifikasi tanah.

Tetapi hanya pengumpulan data untuk usulan perubahan tata ruang kawasan hijau yang menjadi pemukiman atau menjadi kawasan putih atau APL.

"Sempat terkejut dan siapa juga yang gak mau. Karen mudah kali mendapatkan sertifikati. Tapi pas dicek ternyata bukan, untung saja kami tak tersesat dengan informasi itu," katanya.

Sementara itu, Sekcam Bintan Utara, Nuraini mengatakan program tersebut merupakan pengumpulan data dan inventarisasi kawasan hutan yang kini sudah ramai dengan keberadaan rumah penduduk.

Nantinya data yang dikumpulkan akan diusulkan untuk perubahan tata ruang yang sebelumnya kawasan hijau menjadi kawasan putih. Kemudian bila disetujui baru tanah dapat di sertifikasi.

"Tapi itu hanya pengumpulan data dan nanti diusulkan. Bukan program sertifikasi tanah. Kalau sertifikasi tanah kan gawenya  BPN," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews