Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Kusnadi Leluasa Rudapaksa Anak Tirinya

Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Kusnadi Leluasa Rudapaksa Anak Tirinya

Ilustrasi.

Karimun - Kusnadi alias Usrok alias Us (45) pelaku pencabulan kepada anak tirinya, sebut saja Kencur (9), disinyalir memiliki kecenderungan seks yang menyimpang. Rasa suka kepada anak tirinya, menjadi dasar dirinya merudapaksa Kencur.

Kepada penyidik Polres Karimun, Kusnadi mengaku telah mencabuli Kencur sebanyak lima kali. Dimulai dari awal September lalu, hingga akhirnya terbongkar pada Selasa (9/10/2018).

Aksi biadab itu dilakukannya saat situasi rumah kontrakan sedang sepi. Ancaman selalu dikeluarkan dari mulutnya, sebelum dan sesudah menggagahi Kencur.

"Pelaku memang mengakui perbuatannya, pengakuannya sudah ada 5 kali mencabuli anak tirinya. Pelaku melakukan hal itu lantaran menyukai korban," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Karimun Aipda Andi Susilo, Jumat (12/10/2018).

Aksi bejatnya, terakhir dilakukan pada Senin (8/10/2018). Hari itu, Kusnadi mencabuli Kencur dua kali.

Akibatnya, bocah 9 tahun tersebut mengalami kesakitan pada kemaluannya. Selain itu, rasa trauma dan ketakutan juga menghantuinya setiap melihat ayah tirinya.

"Korban mengalami trauma. Pelaku selalu mengancamnya setiap hendak disetubuhi. Bahkan pernah juga dipukul oleh pelaku," ucapnya.

Diketahui, Kusnadi menikahi ibu kandung Kencur secara siri. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini baru lima bulan terakhir tinggal bersama anak itu. Sementara, ibunda Kencur merantau ke Negeri Jiran untuk bekerja.

Baca juga: Dua Kali dalam Sehari, Ayah Bejat di Karimun Ini Nodai Anak Tiri

Perginya sang istri bekerja ke luar negeri, membuat Kusnadi merajalela. Anak yang seharusnya dilindungi, malah dijadikan pelampiasan nafsu.

"Selain mengaku suka kepada anak tirinya, pelaku juga sering ditinggal istrinya yang bekerja di Malaysia," ujar Andi.

Kini Kusnadi harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Karimun. Dia harus menjalani sejumlah pemeriksaan, sebelum nanti penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal pidana.

"Pelaku sudah kita tahan, kita masih meminta keterangan kepada korban dan pelaku," ucapnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews