Modus Sebarkan Video Porno, Seorang Pria Peras Gadis 22 Tahun

Modus Sebarkan Video Porno, Seorang Pria Peras Gadis 22 Tahun

Batam - Seorang mantan narapidana kembali berulah. Pria yang diketahui bernama Mawanto (24) itu memeras seorang wanita. 

Ia mengancam akan menyebarkan video porno NK, seorang wanita berusia 22 tahun.  Mawanto pun akhirnya berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp 5,2 juta. 

Kejadian berawal pada Senin (8/10/2018) lalu. Mawanto datang ke rumah NK perum Sentosa Perdana, Sagulung menyamar sebagai satpam kawasan itu.

Ketika pertemuan terjalin, tiba-tiba residivis kasus pencurian di Tanjungpinang ini meminta sejumlah uang ke pada NK. 

Tidak hanya meminta uang, pria yang juga berasal dari Tanjung Pinang itu juga mengancam akan menyebarkan video berkonten porno korban ke media sosial. Jika permintaannya tidak dituruti.

NK mengaku tidak memiliki uang yang diminta Mawanto. Setelah itu ia memaksa mengambil beberapa perhiasan emas korban. 

Kapolsek Sagulung AKP Yudha Suryawardana mengatakan, pelaku hanya menggunakan ancaman akan menyebarkan konten video porno milik korban sebenarnya video itu sendiri tidak pernah ada.

"Dia menggunakan taktik ancaman saja makanya korban ketakutan. Korban mengira pelaku ini secara sembunyi-sembunyi merekam video korban lagi mandi," ujar Yudha.

Sukses menggasak perhiasan korban, Mawanto pergi.

"Setelah pelaku pergi, korban baru sadar kalau dia sudah diperdaya begitu saja. Korbanpun langsung melapor ke polisi," ujar Yudha.

Menerima laporan, jajaran Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hari itu juga pelaku berhasil dibekuk di tempat dia bersembunyi  di komplek perumahan Villa Mukakuning.

"Barang korban belum sempat dijual jadi kita amankan kembali," jelas Yudha.

Kepada polisi, Mawanto mengakui perbuatannya sudah yang kedua kali. Pemerasan pertama dia lakukan kepada warga yang nongkrong di area lapangan kosong SP Plaza dengan modus sebagai petugas keamanan komplek pusat perbelanjaan tersebut.

"Mawanto juga mengaku melakukan itu karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan," ujar Yudha. 

Ia melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kalung emas 1, unit liontin emas dan 1 lembar surat emas.

"Kita akan terus memeriksa saksi, dan lainnya," katanya. 

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews