Polres Karimun Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar Kena Denda Maksimal

Polres Karimun Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar Kena Denda Maksimal

Ilustrasi.

Karimun - Satuan Lalu Lintas Polres Karimun mulai menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) bagi pelanggar aturan lalu lintas. Penerapan juga bekerja sama dengan pihak Bank BRI, Jaksa, dan Pengadilan.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan bahwa, pengendara yang melanggar akan dikenai dengan e-tilang. Penerapan tilang online juga sudah dilakukan dengan maksimal.

"Sudah kita laksanakan, tilang online kepada pelanggar lalu lintas yang melanggar peraturan berlalulintas," ujar Kenedy, Rabu (10/10/2018) kepada batamnews.co.id.

Namun, untuk penerapan tarif terhadap denda yang diberlakukan, nominal denda yang dibayar pengendara masih maksimal jika melanggar.

"Maklumat dari MA, untuk penerapannya apabila masyarakat terkena tilang akan dikenai denda maksimal," ujarnya.

Lanjutnya, setelah pengendara membayar denda tilang dengan nominal maksimal. Kemudian, pengendara tersebut memperlihatkan struk atau bukti tilang yang telah dibayar. Maka, sisa uang yang dibayar akan dikembalikan kepada pengendara tersebut.

"Misalnya denda tilang tidak menggunakan helm, itu bayarnya Rp 1 juta. Namun, setelah membayar dan menunjukkan bukti pembayaran, pihak bank akan mengembalikan uang tersebut, dan pengendara langsung bisa mengambil barang bukti yang disita," kata Kenedy.

Ia mengatakan, dengan adanya e tilang setidaknya masyarakat akan dipermudah ketika terkena tilang oleh kepolisian. Dimana mereka akan bisa mengambil barang bukti tersebut setelah membayar denda yang dikenakan.

"Dengan e tilang masyarakat memang lebih mudah. Setelah bayar denda, barang yang disita langsung bisa diambil. Tapi, nantinya akan tetap mengikuti persidangan," ujarnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews