Lima Tersangka Pungli SMP 10 Batam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lima Tersangka Pungli SMP 10 Batam Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Berkas perkara hukum pungutan liar di SMP 10 Batam akhirnya dirampungkan penyidik Polri. Berkas kelima tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan sebelumnya itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, Sabtu (14/7/2018)

Para tersangka yakni mantan Kepala SMPN 10 Batam Rahip dan wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, seorang guru honorer Rorotan dan staf admin Mismarita beserta Ketua Komite Sekolah Baharuddin.

Kasat Reskrim Polres Barelang AKP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Senin (8/10/2018) membenarkan atas status berkas lima tersangka OTT SMPN 10 tersebut.

"Ya baru sore ini berkas lima tersangka OTT SMPN 10 baru diterima dari Kejaksaan Negeri Batam dan siap disidangkan segera,"ujarnya.

Sebelumnya polisi menyita uang senilai Rp 274.330.000 disita dari kasus OTT SMP negeri 10 Batam.  Jumlah uang itu didapat dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. Pungli ini terungkap dari informasi masyarakat yang dimintai sejumlah uang agar bisa bersekolah di sekolah ini

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan, pihak sekolah memanfaatkan kuota sekolah dalam penerimaan siswa baru. Mereka mencari calon siswa yang tidak lulus dalam sistem online.

"Mereka memanfaatkan kuota sekolah. Yang tidak lulus online mereka arahkan dan akan meminta sejumlah uang, modusnya untuk pembelian baju seragam," kata Kapolres.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews