Sofian Termenung Sabu Miliknya Direbus Kapolres Karimun

Sofian Termenung Sabu Miliknya Direbus Kapolres Karimun

Muhammada Sofian menuangkan sabu yang diselundupkannya ke dalam septic tank. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun -  Muhammada Sofian (32), tersangka yang membawa 3 kg narkotika jenis sabu termenung melihat barang bawaannya direbus dalam air panas. Dalam sekejap, serbuk berbentuk kristal tersebut menyatu dengan air.

Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka larut dalam seketika, disaat Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya bersama dengan pimpinan instansi lainnya, mencurahkan barang haram tersebut ke dalam air.

Sementara itu, Sofian hanya bisa menatapnya dengan tangan terborgol serta dikawal ketat petugas kepolisian Polres Karimun, Selasa (9/10/2018).

Setelah itu, sabu yang telah larut tersebut di buang ke dalam spetic tank. Hal itu dilakukan oleh tersangka di hadapan seluruh perwakilan instansi terkait yang hadir.

Baca: Sabu Seberat 3 Kilo dari Malaysia Dimusnahkan Polres Karimun

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di hadapan seluruh unsur. Sebelum dimusnahakan, dilakukan tes keaslian barang bukti.

"Ini merupakan hasil ungkapan Polres Karimun. Kita melakukan pemusnahan barangbukti untuk transparansi," katanya.

Total barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah 2.978 gram. Dari tiga paket tersebut disisakan sebanyak 32 gram untuk keperluan dalam persidangan serta uji laboratorium.

"Ada yang disisakan untuk keperluan persidangan," kata Hengky

Muhammad Sofian yang ditangkap pada Jumat (21/9/2018) lalu, dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau tidak penjara seumur hidup, hukuman mati," ujar Kapolres.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews