BNN Gagalkan Transaksi 50 Kg Sabu di Medan, 7 Kurir Ditangkap

BNN Gagalkan Transaksi 50 Kg Sabu di Medan, 7 Kurir Ditangkap

Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari.

Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi 50 kilogram narkotika jenis sabu. Setidaknya, ada tujuh kurir yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Jumat (5/10/2018) pekan lalu.

Deputi Berantas BNN Republik Indonesia Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, mengatakan, tujuh tersangka yakni Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal , Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein dan Zainal.

"Komplotan jaringan narkoba kelas kakap initelah lama kami incar," kata Arman, Senin (8/10/2018).

Penangkapan tersebut berawal dari info akan terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Para kurir ini sempat curiga mereka dikuntit petugas. Mereka tidak menghentikan kendaraan Honda CRV warna silver yang dikendarai.

Petugas tak menyerah. Para kurir ini kemudian dikejar dan dihentikan. Sabu tersebut diduga dibawa dari Tanjungbalai.

Saat digeledah, dari mobil yang berisi lima orang itu ditemukan 50 kilogram sabu dikemas dalam jeriken plastik. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh yakni Dahlia dan Zainal.

"Petugas BNN kemudian menyamar dan menangkap Dahlia serta Zainal di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan," imbuh Arman.

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa mobil Mitsubishi Triton Hitam, mobil Honda CRV Silver Metalik, mobil Mitsubishi Triton Putih serta sejumlah handphone.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews