Tak Ambil Kendaraan Usai Diderek Dishub, Akan Dilelang Lewat Pengadilan

Tak Ambil Kendaraan Usai Diderek Dishub, Akan Dilelang Lewat Pengadilan

Kendaraan diderek. (Foto: Ilustrasi)

Batam - Pemerintah Kota Batam sedang gencar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Termasuk menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Aturan derek ini juga diperketat, selain denda, biaya ongkos derek, kendaraan yang tidak diambil juga akan dilelang.

Setiap kendaraan yang telah diderek akan dikenakan ongkos derek sebesar Rp 300 ribu, dan denda sebesar Rp 200 ribu per hari.

“Dan berlaku kelipatan, setiap 24 jam akan dikalikan Rp 200 ribu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan maksimal denda selama 24 hari, setelah itu diberikan waktu 18 hari lagi. Jika kendaraannya tidak juga diambil maka kendaraannya akan dilelang.

Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan bahwa pelelangan kendaraan ini tentu lewat prosesur yang berlaku. Seperti harus mendapat putusan dari pengadilan.

“Lalu juga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tidak mungkin sembarangan,” ujar Udin.

Selain itu menurutnya, waktu yang diberikan sudah cukup lama. Ada batas maksimal denda, dan setelah itu juga masih diberi waktu.

“Tidak mungkinlah pemilik kendaraan membiarkan, pasti mereka bayar dan menebus kendaraannya,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews