PTT dan THL Maju Jadi Caleg, Bawaslu Minta Pemda Berhentikan

PTT dan THL Maju Jadi Caleg, Bawaslu Minta Pemda Berhentikan

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta mensukseskan Pemilu 2019 di Lingga dengan cara memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta Tenaga Harian Lepas (THL) yang maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Lingga 2019 mendatang.

"Mereka yang terlibat politik, harusnya tidak bekerja sebagai pegawai pemerintahan, termasuk PTT dan THL. Artinya, jika mereka tetap ingin menjadi PTT atau THL, maka tidak boleh berpolitik," ucap Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya kepada Batamnews.co.id, Sabtu (6/10/2018).

Dia menjelaskan, PTT maupun THL yang maju sebagai caleg secara tidak langsung sudah menjadi anggota partai. Selain itu, mereka juga mengantongi kartu keanggotaan yang pastinya melanggar ketentuan pemerintah yang melarang honorer berpolitik.

"Kami berharap agar Pemda tegas terhadap aturan itu, karena ini demi kenyamanan bersama seluruh peserta pemilu," ujarnya.

Ardhi melanjutkan, jika caleg berlatar belakang PTT dan THL tersebut tetap bekerja dan tidak diberhentikan, maka nantinya akan banyak bersinggungan dengan tahapan pemilu. Salah satunya terkait kampanye.

"Makanya harus ada peran Pemda. Kami juga mengimbau kepada caleg yang berstatus sebagai honorer untuk mundur dari jabatannya itu. Meskipun tidak ada sanksi tegas, tapi ketika mereka terlibat sebagai pelaksana kampanye, maka akan ada sanksi pidana," katanya.

Diketahui, meskipun dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tidak mewajibkan PTT dan THL mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg, namun dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan diperkuat Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, PTT dan THL dilarang terlibat kampanye.

Maka, bagi para PTT atau THL yang menjadi caleg untuk melakukan kampanye harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak mendapatkan sanksi sesuai UU dan Perbawaslu tentang pengawasan kampanye tersebut.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews