Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet (Foto:net/tribunnews)

Jakarta - Ratna Sarumpaet tampaknya tidak bisa bernapas lega. Pasalnya, ia harus ditahan pihak kepolisian terkait kasus hoaks penganiayaan yang ia lakukan kemarin. Penahanan itu pun dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan Ratna dilakukan mulai malam ini. Bahkan, Ratna juga sudah menandatangani surat penahanan tersebut.

"Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dia menjelaskan, Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) kemarin. Polisi juga menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.

Sebelum resmi ditahan, Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sore tadi. Ratna pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews