Pemko Tanjungpinang Terapkan Tapping Box Hotel dan Restoran

Pemko Tanjungpinang Terapkan Tapping Box Hotel dan Restoran

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan menerapkan Tapping Box (alat perekam transaksi) di setiap Hotel dan Restoran, Kamis (5/2018).

Penerapan Tapping Box ini guna untuk merekam setiap transaksi dan meminimalisir kecurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP).

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, sebelumnya Pemko Tanjungpinang mengusulkan pengadaan alat Tapping Box sekitar Rp 300 juta di APBD Perubahan, namun di coret karena pengadaan Tapping Box itu disediakan oleh pihak ketiga.

"KPK mendorong itu, yang jelas DPRD sudah mengirimkan surat untuk pengadaan sebanyak 100 Tapping Box," katanya.

Ia menjelaskan Tapping Box ini sistem online dan bisa dipantau melalui telepon seluler, sehingga setiap transaksi terekam. 

"Jadi setiap transaksi itu terekam, nanti DPRD yang memantau, kalau pun alat itu dimatikan tetap juga ketahuan," jelasnya.

Ade Angga menuturkan, pemasangan Tapping Box ini perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan segara diterapkan kalau tidak dikenakan sanksi. Tapping Box bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP).

"KPK mendorong pelaksanaan ini dilakukan oleh perbankan daerah yakni Bank Riau Kepri,"sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews