KPU Karimun Kampanye Gerakan Melindungi Hak Pilih Masyarakat

KPU Karimun Kampanye Gerakan Melindungi Hak Pilih Masyarakat

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karimun, kampanyekan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) masyarakat.

Kampanye tersebut sebagai upaya memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak pilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya. Kampanye dimulai sejak tanggal 1 hingga 28 oktober 2018.

Maka, KPU mendirikan posko-posko GMHP di seluruh wilayah Karimun, dengan posko pusat di Kantor KPU Karimun Jalan A Yani, Sei Lakam Barat.

"Posko ini nantinya akan tersebar mulai dari Sekretariat KPU Karimun, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Karimun," ujar Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko dihubungi wartawan.

Ia mengatakan, gerakan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.

“Gerakan ini adalah upaya KPU untuk kembali memberikan kesempatan kepada warga Negara yang telah memiliki hak piih, namun belum terdaftar dalam DPT, maupun DPTHP," katanya.

Ia berharap gerakan ini dapat menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Karimun, untuk memastikan bahwa pada Pemilu 2019 nanti seluruh pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.

Gerakan ini, nantinya juga akan disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat dan khususnya stakeholder terkait pemilu.

"Kita berharap seluruh pihak berpartisipasi dalam mengsukseskan gerakan ini," ucapnya.

Berdasarkan data KPU Karimun, Jumlah Pemilih pada Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun berdasarkan Pleno Penetapan DPTHP-1 tanggal 13 September 2018 berjumlah 157.501 pemilih, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 80.345 dan perempuan sebanyak 77.156, tersebar di 780 TPS, 71 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan.

Kemufian, masyarakat diharapkan dapat memastikan kembali apakah telah terdaftar sebagai pemilih, dengan mendatangi Kantor KPU Karimun, PPK dan PPS setempat.

"Bisa juga dilakukan dengan mengunjungi situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews