KPU Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax ke Polres Lingga

KPU Laporkan Akun Facebook Penyebar Hoax ke Polres Lingga

Ketua dan komisioner KPU Lingga saat melakukan pelaporan terhadap akun facebook nerinisial MD ke Polres Lingga (Foto:Ist)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Kepulauan Riau melaporkan akun facebook berinisial MD ke Polres Lingga atas dugaan penyebaran pemberitaan palsu (hoax), Jumat (28/9/2018) lalu.

Proses pelaporan yang saat itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lingga, Juliati diterima pihak kepolisian setempat dengan surat tanda terima laporan nomor STPL/17/VIII/2018/SPKT-RESLINGGA.

"Laporan kami buat berawal dari adanya pemberitaan hoax yang diposting oleh akun facebook dengan inisial MD. Pada postingan akun tersebut tertanggal 18 September 2018 yang menyiarkan berita palsu dengan judul bahasa provokatif yaitu main ganda atau main dua kaki," ujar Juliati seperti rillis yang diterima Batamnews.co.id, Rabu (3/10/2018).

Tak berhenti di judul yang provokatif, tapi lanjut dia akun tersebut juga menyertakan pemberitaan dengan kata-kata yang tetap bernuansa sama dengan judul dan mengandung fitnah.

"Akun facebook itu juga memposting gambar yang seolah-olah potongan DCS KPU Kabupaten Lingga, karena memuat Lambang KPU, memakai judul gambar DCS DPRD Kabupaten Lingga serta gambar bendera kedua partai lengkap dengan daftar nomor urut calon yang dimaksud. Padahal itu tidak benar," ujarnya.

Karena pemberitaan tersebut, KPU Lingga berpendapat pemilik akun telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sehingga disepakati untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.

"Penetapan DCS itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 33/Hk.03.01.Kpt/2104/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilu 2019, tidak ada satupun bakal calon ganda, termasuk atas nama Sui Hiok," ujarnya.

Juliati mengaku, pihaknya bisa membuktikan hal tersebut dengan terbitnya pemberitaan iklan DCS pada media lokal yang terbit tanggal 13-14 Agustus lalu.

Dengan begitu, ia berharap kasus tersebut dapat diproses dengan adil karena pemberitaan tersebut telah merugikan KPU Kabupaten Lingga sebagai penyelenggara Pemilu karena tidak sekedar memberi kabar menyesatkan atau bohong, tapi bisa menimbulkan keonaran dimasyarakat dengan bahasanya yang provokatif.

Berikut isi kutipan postingan akun facebook berinisial MD yang dimuat tertanggal 18 September 2018 lalu.

"Tidak cume KTP ataupun pemileh ganda menjelang Pemilihan Umum 2019, tapi juge ada caleg ganda. Dari daftar calon sementara (DCS) yang dikeluarkan KPUD Lingga, terdapat 1 name dari 2 partai yang berbede. Di daerah Pemilihan II (Kecamatan Senayang) Sui Hiok terdaftar sebagai Caleg nomor urut 1 Partai Demokrat, dan juge terdaftar sebagai Caleg nomor urut 2 dari Partai Hanura. Walaupun baru DCS, cukop aneh bise terjadi seperti ini".

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews