Dewan Minta Pemko Batam Segera Sosialisasikan Aturan Drop Off

Dewan Minta Pemko Batam Segera Sosialisasikan Aturan Drop Off

Bandara Hang Nadim

Batam - DPRD Kota Batam mengharapkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah segera dilakukan Pemko Batam. Terutama juga mengenai aturan bebas biaya parkir untuk drop off kurang dari 15 menit.

Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo mengatakan bahwa Perda ini harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, baik itu pajak ataupun retribusi parkir.

Terlebih juga mengatur mengenai pajak khusus untuk mall, rumah sakit dan bandara yang menerapkan bebas biaya parkir dengan drop off kurang dari 15 menit itu.

“Jadi yang ditepi jalan tidak diberlakukan aturan drop off kurang dari 15 menit,” ujar Sukaryo, Selasa (2/10/2018).

Selain itu, dalam perda tersebut juga mengatur agar pengelola parkir bertanggung jawab atas barang yang hilang. Ada asuransi yang menjamin hal tersebut.

“Biaya parkir yang kita bayar itu, sudah ada sejenis aduransi, jadi kalau ada kehilangan, bisa diganti oleh pengelola parkir,” kata dia.

Menurutnya, Pemko Batam belum melakukan sosialisasi atas point tersebut. Selama setahun ini, Pemko diberikan kesempatan.

“Dan yang tak lupa juga penerapan e-parking juga harus segera diterapkan,” katanya.

Penerapan e-parking ini dapat memaksimalkan perolehan retribusi parkir. Dan juga lebih transparan, diperkirakan bisa maraup Rp 25 miliar.

“Selama ini belum maksimal, penerapan e-parking ini nantinya akan lebih terukur dan optimal,” ucapnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews