Penipuan Arisan Online

Polisi Ringkus Emak-emak Pelaku Penipuan Arisan Online di Bintan

Polisi Ringkus Emak-emak Pelaku Penipuan Arisan Online di Bintan

Polisi introgasi pelaku baju pink di rumahnya sebelum digelandang ke Mapolsek (Foto: Batamnews0

Bintan - Warga Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Lenny Malentina Sinaga ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di kediamannya Perumahan Taman Surya Indah Blok T Nomor 24, Desa Teluk Sasah, Senin (1/10/2018) sekitar pukul.18.00 WIB.

Ibu Rumah Tangga ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Dengan laporannya LP/40/IX/2018/Kepri/Res Bintan/Sek Binut tertanggal 19 September 2018. 

Kapolsek Bintan Utara, Kompol M Jaswir menerangkan pelaku menipu dan menggelapkan uang orang dengan modus arisan online. Uang yang digelapkannya mencapai Rp 5,8 juta.

"Korban lapor ke kita, kasus inipun langsung diselidiki. Lalu pelaku langsung kita tangkap di rumahnya dan digelandang ke mapolsek," ujar Jaswir, Selasa (2/10/2018).

Kasus ini berawal dari laporan, Susanti Epelina (37). Korban mengaku merasa ditipu oleh tersangka dengan bermain arisan online. 

"Korban ditipu dan mengalami kerugian materil sekitar Rp 5,8 juta," katanya.

Dari hasil introgasi, pelaku melakukan penipuan dengan membujuk korban untuk ikut arisan.

Untuk meyakinkan agar korban itu mengikuti arisan. Pelaku mengatur siasat dengan cara mengirimkan nama-nama pemain arisan online itu ke susanti.

"Jadi untuk memperdaya korban. Pelaku kirimkan 7 nama. Sehingga korbanpun mengirim uang lewat rekening sebanyak dua kali," jelasnya.

Merasa sudah tak sanggup membayar uang arisan, akhirnya korban meminta agar uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan. 

"Ketika korban minta uangnya, pelaku berdalih. Bahkan korban sempat ke rumah pelaku tapi malah dimarahi dan diusir, akhirnya korban buat laporan ini," ucapnya.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews