Delapan Parpol Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye ke KPU Karimun

Delapan Parpol Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye ke KPU Karimun

Ilustrasi kampanye di media sosial (Foto: istimewa)

Karimun - Delapan partai politik mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

Selain dengan baliho, spanduk, dan souvenir lainnya, kini setiap partai politik juga menggunakan media sosial berkampanye. Semua telah diatur dalam peraturan KPU tahun 2018.

''Sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, setiap parpol maksimal mengajukan 10 akun medsos,'' kata Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko, Selasa (25/9/2018).

Delapan parpol yang sudah mendaftar antara lain PBB, Golkar, Garuda, PKS, Perindo, PKB, PDIP dan Demokrat. Selebihnya tidak mendaftarkan dan secara otomatis tidak diperbolehkan kampanye di medsos.

"Kalau tidak mendaftar, otomatis tidak boleh berkampanye," ucapnya.

Kemudian, untuk aturan kampanye dalam mendesain dan materi medsos bisa dalam bentuk tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Nurhidayat mengatakan, selain delapan parpol yang telah terdaftar di KPU, menurutnya parpol lain yang tidak pmendaftarkan akun medsos juga masih diperbolehkan melakukan kampanye di media sosial. Namun tetap dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.

"Selain akun medsos yang telah didaftarkan oleh Parpol itu, kita tetap lakukan pengawasan. Kita lihat kontennya, selagi itu tidak ada pelanggaran yang boleh- boleh saja," katanya.

Maka, dalam pengawasan terhadap akun media sosial, Bawaslu akan mengandeng Cyber Troop Polres Karimun. Nantinya akan dibentuk dalam sebuah tim khusus guna mengawasi kampanye yang menggunakan media sosial.

"Tim khusus akan kita rumuskan. Nantinya apabila ada akun- akun anonim yang melanggar aturan akan di-take down. Namun apabila akun tersebut kita ketahui siapa, kita akan lakukan penindakan," katanya.

Ia mengatakan, di dalam kampanye di media sosial ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tercantum di pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam aturan yang ada silahkan saja melakukan kampanye dengan menggunakan media sosial. Tapi ingat, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dan jangan dilanggar, contohnya saja seperti unsur-unsur yang berada didalam pasal 280, itu bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk juga yang dilarang di dalam UU ITE," ucap Dayat.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews