PTT dan THL Dilarang Ikut Kampanye, Bagaimana Jika Jadi Caleg?

PTT dan THL Dilarang Ikut Kampanye, Bagaimana Jika Jadi Caleg?

Mantan Anggota DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) terlibat kampanye menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Lalu, bagaimana jika PTT atau THL tersebut yang menjadi calon legislatif? Jika ASN, jelas sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri. Tapi tidak dengan PTT dan THL, mereka tidak diwajibkan mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg.

"PTT atau THL ikut kampanye kan dilarang oleh Bawaslu. Tapi sekarang ini PTT dan THL yang mengkampanyekan dirinya. Bagaimana pula itu?," ucap Mantan Anggota DPRD Lingga priode pertama, Rudi Purwonugroho kepada Batamnews.co.id, Kamis (27/9/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan awal, memang diwajibkan melampirkan SK pengunduran diri saat pencalonan, tapi setelah adanya perkembangan di PKPU, ada penjelasan bahwa PTT atau THL tidak wajib mengundurkan diri.

"Tapi yang menjadi persoalannya bukan di PKPU, tapi peraturan tentang ASN itu sendiri. PTT atau THL itu wajib mengundurkan diri karena dia menjadi caleg, kan dia sudah menjadi anggota partai politik. Jadi saya mendapat kabar dari masyarakat, masih ada teman-teman PTT dan THL yang tidak mengundurkan diri," ujarnya.

Dengan demikian, politisi Partai Nasdem Kabupaten Lingga ini meminta agar inspektorat dapat bekerjasama dengan Bawaslu untuk meneliti kembali caleg yang berasal dari PTT ataupun THL.

"Dari aturan kepegawaian itu, dalam UU ASN, mereka wajib mengundurkan diri. Dia mengikuti kampanye kan tidak boleh, tapi menjadi persoalan sekarang dia menjadi caleg dan mengkampanyekan diri dia. Kami minta inspektorat melakukan pemeriksaan, kemudian sekda sebagai pejabat karir di pemerintahan, dia harus menindak permasalahan ini," katanya.

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan diperkuat Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, disebutkan bahwa PNS, PTT bahkan THL tidak boleh terlibat dalam kampanye parpol.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews