Pelaku Jambret di Belakang Rumah Dinas Bupati Dibekuk Satreskrim Polres karimun

Pelaku Jambret di Belakang Rumah Dinas Bupati Dibekuk Satreskrim Polres karimun

Press rilis pelaku curas di Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun bekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Dua pelaku beraksi di jalan belakang rumah dinas Bupati Karimun.

Keduanya ialah Daniel Ricardo Aritonang (27) dan Natanael (25), mereka ditangkap pada Sabtu (22/9/2018). Keduanya usai melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di jalan belakang Rumah Dinas Bupati Karimun, pada Minggu (16/9/2018) malam.

Korban yang saat itu tengah melintas, dipepet oleh dua pelaku dari belakang. Kemudian, salah seorang pelaku merampas dompet korban yang berwarna hitam. Korban sempat memberikan perlawanan dengan mempertahankan dompetnya.

"Korban terjatuh saat pelaku menarik kuat dompet. Korban sempat mempertahankan dompet tersebut, namun pelaku dengan kuat menarik," ujar Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya, Selasa (26/9/2018) sore saat press rilis.

Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario berwarna merah. Sementara, korban tertatih menahan sakit akibat terjatuh.

Kedua pelaku berhasil membawa dompet korban yang berisikan sebuah Handphone Xiomi Note 5 berwarna Gold, kemudian uang tunai sebesar Rp 200.000, ATM bank BNI dan KTP.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 3.750.000," ujar Hengky

Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Akhirnya, seorang pelaku bernama Daniel dibekuk di depan RSUD HM Sani. Setelah itu, polisi kembali menangkap seorang pelaku, yaitu Natanael.

Dua kawasan jambret tersebut telah melakukan aksinya di beberapa lokasi, seperti jalan depan rumah dinas Kapolres, jalan belakang runah dinas Bupati, jalan depan RSUD. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan dan Handphone milik korban.

Dari keterangan yang didapat, seorang pelaku, Daniel merupakan mantan residivis pada 2016 lalu. Dia melakukan aksi yang sama di Batam.

"Satu pelaku mantan residivis. Kemudian, dari introgasi, mereka mengaku telah melakukan aksi penjambretan lebih diempat TKP," kata Kapolres.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews