Hakim Ketua Cuti, Sidang Tuntutan Tjipta Fudjiarta Ditunda

Hakim Ketua Cuti, Sidang Tuntutan Tjipta Fudjiarta Ditunda

Terdakwa Tjipta Fudjiarta meninggalkan ruangan seiring dengan penundaan persidangan. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Sidang kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan BCC Hotel and Residence dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9/2018).

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dikarenakan salah satu hakim yang menyidangkan yakni hakim ketua Taufik Abdul Halim cuti hingga 15 Oktober 2018.

Penundaan sidang disampaikan langsung oleh salah satu hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren.

Mendengar sidang ditunda, Tjipta yang didampingi istri dan kerabatnya langsung meninggalkan ruangan.

Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak mengatakan penundaan sidang ini  sudah ke empat kali ditunda. 

"Sidang digelar 17 Oktober mendatang," ujar dia sambil ke luar ruangan.

(tan)  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews