202 Titik Kampanye di Karimum Telah Ditetapkan

202 Titik Kampanye di Karimum Telah Ditetapkan

Salah satu titik lokasi kampanye di Karimun (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Titik kampanye di Kabupaten Karimun telah ditetapkan. 202 titik disepakati menjadi titik untuk kampanye se Kabupaten Karimun yang tersebar di 12 Kecamatan.

Titik kampanye yang tersebar di 12 Kecamatan itu akan menjadi wilayah para peserta pemilu (parpol) untuk melaksanakan kampanye pada masa yang telah ditentukan.

"Dengan penetapan zona ini sudah jelas, lokasi mana yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan kampanye. Apabila diluar titik yang kita tetapkan maka akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu Karimun," ujar Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Rabu (26/9/2018).

Lanjutnya, KPU akan segera memanggil parpol dan tim kampanye pemilu presiden peserta pemilu 2019 mendatang untuk datang ke Kantor KPU, guna menjelaskan terkait desain Alat Peraga Kampanye (APK).

"Untuk desain APK sendiri diserahkan kepada peserta pemilu. Dalam hal ini Parpol yang difasilitasi oleh KPU Karimun hanya 10 lembar untuk baleho dan 16 spanduk. Sementara untuk APK yang dibuat oleh Parpol disetiap kelurahan atau desa dibatasi, yaitu 5 lembar baleho dan 10 spanduk," katanya.

Adapun jumlah zona kampanye tersebut, antara lain Kecamatan Karimun lokasi pemasangan alat peraga kampanye berjumlah 8 titik, lokasi kampanye rapat umum berjumlah 10, untuk Kecamatan Buru Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye berjumlah 9 dan lokasi kampanye rapat Umum berjumlah 4 titik.

Kundur Barat 6 lokasj pemasangan APK, 5 lokasi kampanye rapat umum, Kecamatan Belat 6 titik pemasangan APK, 6 titik kampanye rapat umum, Ungar 16 titik pemasangan APK, 2 titik kampanye rapat umum, Kecamatan Tebing 16 Titik Pemasangan APK, 5 lokasi kampanye rapat umum, Kecamatan Meral 6 titik pemasangan APK, 9 titik lokasi kampanye rapat umum. Kecamatan Meral Barat 15 titik Pemasangan APK, 3 Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum

Sementara Kecamatan Moro 1 titik lokasi pemasangan APK, dan 13 titik Lokasi Kampanye Rapat Umum, Kecamatan Durai 1 Lokasi Pemasangan APK,  5 Lokasi Kampanye Rapat Umum. Kundur 29 Titik Pemasangan APK, 14 Lokasi Kampanye Rapat Umum, Kundur Utara 18 titik Pemasangan APK, 9 lokasi Kampanye Rapat Umum.

Kemudian, adapun zonasi yang tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye ialah seperti sekolah, tempat ibadah dan lokasi pelayanan publik sesuai yang telah diaturan dalam peraturan KPU.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews