Wakapolda Kepri Maafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Brigjen Yan Fitri Jabat Tangan Terdakwa

Brigjen Yan Fitri Jabat Tangan Terdakwa

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan korban Wakapolda Kepri meminta maaf di persidangan. Wakapolda menyambut dengan jabat tangan. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri hadir dalam sidang pencemaran nama baik oleh terdakwa Jokobus Silaban. Ia hadir sebagai korban dalam sidang kedua tersebut, Senin (24/9/2018).

Sidang berlangsung di ruangan Soebakti Pengadilan Negeri Batam. Yan Fitri hadir mengenakan baju kemeja putih lengan pendek dan celana hitam panjang.

Sidang dipimpin Ketua Hakim Reni Pitua Ambarita, dan dua anggota Majelis Hakim masing-masing Taufik Nainggolan dan Egi Novita. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, penasihat hukum salah satunya Thamrin Pasaribu.

Yan Fitri menyampaikan keterangan, bahwa ia merasa terganggu. "Nama baik saya tercemar, belum pernah satupun orang ngomong seperti itu," katanya.

Ia melanjutkan, bahkan setelah ia mengetahui adanya pencemaran nama baik tersebut, terdakwa tidak pernah meminta maaf langsung. Malahan membuat berita lain dia media online, dan juga melaporkannya ke Ombusdman.

Sidang berlangsung alot. Salah seorang hakim tiba-tiba menanyakan kesediaan Yan Fitri memaafkan terdakwa. Ia menjawab bersedia. Begitu juga dengan terdakwa, bersedia untuk minta maaf.

Yan Fitri dan Jocobus langsung bersalaman di depan hakim dan pengunjung sidang.  Sidang akan dilanjutkan minggu depan agenda pemeriksaan saksi.

Penasehat Hukum terdakwa, Thamrin Pasribu mengatakan, apresiasi kepada Yan Fitri sudah mau memaafkan terdakwa di persidangan. "Semoga kedepan menjadi pelajaran, dan kita lebih hati-hati di media sosial," katanya.

Kasus ini berujung pesidangan ketika Jakobus berkomentar disalah satu grup whatsapp yang benama Forum Penyelamat Konstitusi (FPK). Ketika itu Jakobus yang juga seorang pengecara mengomentari salah satu akun yang keluar dari grup. "Yang keluar ini BD sabu-sabu ya,".

Ternyata nomor yang keluar tersebut adalah Wakapolda Kepri Yan Fitri. Menurut Yan Fitri arti BD tersebut Bandar. Sehingga pernyataan tersebut diduga pencemaran nama baik.

Jakobus langsung dilaporkan atas tuduhan pelangaran undang-undang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews