KPU Karimun dan Parpol Sepakati Jumlah Alat Peraga Kampanye

KPU Karimun dan Parpol Sepakati Jumlah Alat Peraga Kampanye

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik untuk pemilihan umum serentak 2019 di Kabupaten Karimun telah disepakati KPU dan Partai Politik. Jumlah yang ditetapkan berlaku untuk setiap daerah pemilihan di kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko menyebutkan bahwa, setiap partai politik hanya boleh memasang baliho dan spanduk kampanye sesuai dengan kesepakatan.

"Untuk baliho dibolehkan lima, dan untuk spanduk sebanyak 12 buah," ujar Eko, Senin (24/9/2018).

Selain itu, ukuran spanduk dan baliho juga telah disepakati. Melihat tata ruang Karimun maka, untuk baliho dibolehkan berukuran 4 x 5 meter, dan 1,2 x 6 meter untuk spanduk.

Kemudian, jumlah spanduk dan baliho yang telah ditetapkan tersebut, dipasang oleh partai politik di setiap daerah pemilihan.

"Ketentuan pemasangan untuk masing-masing dapil oleh partai politik," kata dia.

Untuk setiap calon legislatif, tidak diizinkan untuk membuat spanduk atau baliho secara pribadi. Nantinya, setiap caleg yang sudah ditetapkan, akan diletakkan dalam satu spanduk atau baliho yang telah diizinkan.

"Tidak boleh, kampanye hanya oleh partai politik. Untuk caleg tidak bisa membuat spanduk atau baliho sendiri, tujuannya adalah untuk kesetaraan dan keadilan, karena tidak semua caleg mempunyai banyak logistik," kata Eko.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews