Parpol Dilarang Libatkan Beberapa Profesi Ini Saat Kampanye

Parpol Dilarang Libatkan Beberapa Profesi Ini Saat Kampanye

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Tahapan kampanye untuk calon legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi hingga DPR RI sudah dimulai sejak 23 September 2018 kemarin.

Namun, dalam melaksanakan kampanye, ada beberapa profesi yang tidak boleh dilibatkan partai politik (parpol) ataupun caleg, seperti PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes bahkan tenaga honorer dan PTT di pemerintahan hingga kepala desa dan ketua RT/RW.

"Jika itu dilibatkan, maka yang melibatkan akan dapat sanksi pidana. Kemudian yang terlibat juga kena sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan diperkuat Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga, Ardhi Auliya kepada Batamnews.co.id, Senin (24/9/2018).

Dengan demikian, ia menekankan agar parpol dapat berkampanye dengan sehat. Kemudian disertai dengan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

"Mari kita sama-sama bangun masyarakat yang cerdas dalam memilih," ucapnya.

Sementara itu, dalam hal kampanye di media sosial, ia mengimbau agar parpol dan caleg mengedepankan sopan santun serta menyertakan materi yang tidak berbau sara sehingga dapat memecahkan belahkan masyarakat.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews