Ogah Mundur dari ASN, KPU Karimun Batalkan Caleg PKS

Ogah Mundur dari ASN, KPU Karimun Batalkan Caleg PKS

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang. Dalam pengumuman itu, satu orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai PKS gugur atau batal pada tahapan ini.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan, dalam rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2019, sebanyak 363 orang dinyatakan masuk dalam daftar calon tetap dari awalnya yang berjumlah 364 orang.

"Dalam tahapan penetapan ini, satu orang bacaleg dicoret dari partai PKS. Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat pengunduran diri dari status ASN, sehingga ia dinyatakan gugur," ujar Eko, kemarin.

Pada tahapan awal penetapan calon, awalnya jumlah keseluruhan calon ada sebanyak 367 orang, dimana dalam proses tahapan dua caleg mengundurkan diri dari DCS, sedangkan satu orang lainnya terganjal ijazah dan tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.

"Jadi hingga saat ini sudah empat orang yang telah dicoret dan ditetapkan jumlah keseluruhannya 363 orang," katanya.

Ia mengatakan, angka jumlah DPT terjadi kenaikan dari pemilu sebelumnya, yakni berjumlah 345 naik pada pemilu mendatang menjadi 364.

"Pemilu lalu, 345 dengan jumlah caleg laki- laki 223 dan perempuan 122. Sedangkan tahun ini 364 terdiri dari 224 laki laki dan 140 perempuan," ucapnya

Eko mengatakan, selain penetapan DCT Pemilu 2019 nanti, saat ini pihaknya bersama stakeholder lain juga sedang melakukan pembahasan terkait lokasi kampanye dan peletakan alat peraga kampanye.

"Tadi kita sudah difasilitasi oleh Pemkab Karimun mengenai masalah itu, semunya kita sudah bahas dan akan ditentukan dimana saja lokasi peletakan APK dan lokasi kampanye, tanggal 24 sudah kita ketahui dimana saja," ujar Eko.

Untuk lokasi kampanye, dalam aturan PKPU telah diatur mengenai lokasi- lokasi yang diperbolehkan untuk dilakukan kampanye. Sementara, lokasi yang tidak diperbolehkan seperti sekolah, kantor dan perguruan tinggi.

"Sudah pasti dan telah diatur di PKPU. Pihak kecamatan akan mendata dimana-mana saja. Karena ini pemilu serentak dan butuh tempat lebih besar, tentu berbeda pada tahun sebelumnya," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews