Peringati Hari Jadi ke-16 Provinsi Kepri

Pegawai Bintan Wajib Pakai Baju Kurung Melayu Selama 5 Hari

Pegawai Bintan Wajib Pakai Baju Kurung Melayu Selama 5 Hari

Ilustrasi

Bintan - Mulai dari 24-28 September 2018, Pemkab Bintan mewajibkan seluruh pegawai dan honorernya memakai baju kurung khas Melayu selama bekerja.

Kabag Kominfo Setda Kabupaten Bintan, Aupa Samake mengatakan pemakaian baju kurung khas Melayu ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Bintan. Jadi seluruh pegawai maupun honorer wajib memakai baju itu selama lima hari bekerja.

"Pemakaian baju kurung ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dalam peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri ke 16. Jadi tidak hanya di Bintan saja yang melakukannya melainkan seluruh kabupaten/kota se-Kepri," ujar Aupa, Jumat (21/9/2018).

Selain pemakaian baju kurung, kata Aupa, seluruh perkantoran OPD, instansi vertikal, perbankan, hotel, restauran, sekolah-sekolah serta Kantor BUMD juga dihimbau untuk memasang umbul-umbul.

Pemasangan umbul-umbul di seluruh perkantoran ini harus dimulai dari 21-30 September 2018.

"Ini hanya untuk menambah meriah peringatan Hari Jadi Kepri Ke 16 saja," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews