Kadin Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Kadin Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Ilustrasi

Jakarta - Polisi telah menetapkan Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyewaan pesawat kargo. Kuasa hukum Sapto, Arco Ujung membantah kliennya melakukan penipuan. Arco mengklaim proses penyewaan itu masih berjalan.

"Ini murni urusan dagang, kami menyediakan pesawat. Pak Gemini selaku penyewa. Mendatangkan pesawat 737 spesial cargo kan tidak gampang dan perlu proses, baik proses pembelian maupun perizinannya" kata Arco saat dihubungi, Jumat (21/9).

Dia menjelaskan, perjanjian sewa pesawat antara kliennya dengan Gemini terjadi pada September 2016. Sesuai perjanjian bersama telah disepakati adanya uang jaminan senilai Rp 3 miliar.

Uang jaminan ini sesuai perjanjian No.001/PK-RUS/Cakbal/IC/2016 disetor sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar setelah kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani.

Tahap kedua akan dibayarkan setelah pesawat itu dinyatakan ada, sebesar Rp 1,5 miliar dan disaksikan pihak penyewa dan siap diterbangkan ke Jakarta.

"Selanjutnya, sisanya sebesar Rp 500 juta akan dibayarkan setelah pesawat tiba di bandara Sentani dan siap beroperasi. Artinya, yang dituduhkan kepada klien saya itu tidak sesuai dengan surat perjanjian yang telah kami sepakati bersama pada 23 September 2016. Kalau soal pesawat itu belum tiba, itu bukan berarti ada pengingkaran. Kami sudah order pesawat itu dan sudah setor uang pembelian, tapi kok malah saya dilaporkan penipuan," jelasnya.

Arco menambahkan, Sapto juga telah menjelaskan kepada penyewa jika pesawat yang dipesan belum datang dan sedang diupayakan. "Pak Gemini tahu kalau pesawat itu memang belum ada, tapi kami sudah order dan dijanjikan pesawat itu akan datang," tegasnya.

Dalam kasus ini pula, kliennya justru menjadi bagian dari korban penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Trans Global Investment & Trading, W. Sakti S. Perusahaan tersebut menjanjikan mendatangkan dua unit pesawat boeing 737 SF dan telah didaftarkan di Direktorat Kelaik Udaraan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas nama PT. Jayawijaya selaku pemegang izin angkutan udara.

Untuk pembelian dua pesawat itu, Sapto telah menyetor uang 725.000 Dolar AS atau senilai Rp 10 Miliar ke rekening PT Trans Global Investment Trading. Namun setelah uang disetor pesawat tak kunjung datang seperti yang dijanjikan.

"Sebagai pihak yang dirugikan, kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya. Jadi kalau dikatakan Pak Gemini klien saya menipu ya sangat tidak tepat, justru pak Sapto yang kena tipu dan jadi korban penipuan itu," pungkasnya.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews