Tanpa Dokumen Diri, Sofian Selundupkan Sabu ke Karimun

Tanpa Dokumen Diri, Sofian Selundupkan Sabu ke Karimun

Sofian, WN Malaysia saat diamankan bersama barang bukti 3 kilogram sabu. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Mohammad Sofian, warga Malaysia yang diringkus Satuan Narkoba Polres Karimun karena menyelundupkan 3 kilogram sabu, ternyata memasuki Indonesia tanpa dokumen diri yang sah.

Sofian yang ditangkap pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 7.30 WIB ini, masuk bersama dua rekannya yang lain yakni Iw dan Ob, melalui pelabuhan tak resmi di Pongkar, Tebing.

Saat masuk ke Indonesia, mereka tidak membawa dokumen diri yakni paspor.

Sofian mengaku dia diupah oleh Iw untuk mengantarkan barang haram tersebut. Namun, pembayaran dilakukan jika barang tersebut lolos.

"Diupah, belum tau berapa. Bayarnya setelah barang lolos," kata dia.

Selain mengamankan 3 bungkus kantong teh cina berisi sabu. Polisi juga menyita 15 ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit. Kemudian, satu obat asma milik Sofian, serta barang lainnya di dalam tas berwarna krem tersebut.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews