Tiga Penyelundup Benih Lobster Diupah Rp1,5 Juta Per Orang

Tiga Penyelundup Benih Lobster Diupah Rp1,5 Juta Per Orang

Tiga penyelundup benih lobster usai menjalani persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Persidangan kasus penyelundupan benih lobster kembali disidangkan  di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kamis (20/9/2018). Tiga terdakwa didudukkan di kursi pesakitan.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Bani Saputra.

Kepada hakim, Bani menyebutkan dari pengakuan tiga terdakwa yakni Zainul Ansori, Nih Kufran dan Irfan Rofiudin, diketahui mereka mendapatkan upah masing-masing Rp1,5 juta untuk menyelundupkan benih lobster itu dari Surabaya menuju Batam.

"Terdakwa Zainul Ansori sudah lima kali menyelundupkan lobster, kalau yang dua terdakwa lainnya baru sekali," kata Bani.

Bani menjelaskan ketiga terdakwa ini terdakwa ditangkap berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan 6 koper benih lobster melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Hang Nadim, Batam.

Penangkapan terhadap para terdakwa pada Selasa 7 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 WIB secara terpisah.

"Pertama kami menangkap Zainul. Kepada petugas ia mengaku membawa dua  koper benih lobster, sementara  sebanyak empat lagi dibawa oleh Moh Kufran bersama Irfan," kata dia.

Petugas kemudian bergerak menuju Pasar Ciptapuri, Tiban dan menangkap Kufran bersama Irfan. Ketiganya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

"Dari pengakuan mereka sebanyak enam koper yang berisikan benih lobster itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Irfan yang saat ini ditetapkan menjadi DPO," ujarnya.

Sementara itu, adapun sebanyak enam koper lobster itu setelah dilakukan perhitungan berisi sebanyak 90.76 benih lobster terdiri dari 87.105 benih lobster jenis pasir dan sebanyak 3.660  benih lobster jenis mutiara.

"Kalau untuk pemilik dan penyuruh kami tak tau, karena kami hanya melakukan penangkapan," ungkapnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews