Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Turun, Ini Alasan Pemko Batam

Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Turun, Ini Alasan Pemko Batam

Ilustrasi.

Batam - Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran belum maksimal. Penerimaan kedua pajak tersebut pada bulan September masih terealisasi 65,64 persen dan 72,42 persen.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengakui turunnya perolehan pajak hotel dan restoran.

“Penyebabnya karena ada objek pajak baik itu hotel dan restoran ada beberapa yang tutup,dan tingkat okupansi rendah,” ujar Amsakar, Rabu (19/9/2018). 

Saat ini perolehan berdasarkan website Siependa.batam.go.id, pajak hotel terealisasi sebesar Rp77 miliar dari target Rp117 miliar. Sedangkan perolehan pajak restoran sebesar Rp49 miliar dari target Rp68 miliar. 

Amsakar mengatakan bahwa pihaknya dalam tahap mempersiapkan taping box yang dimasukkan dalam setiap wajib pajak hotel dan restoran.

“Sebenarnya saat ini kita sudah punya 101 taping box, tetapi belum semua dapat dijangkau karena beberapa hotel dan restoran sudah memiliki sendiri,” katanya. 

Sehingga sistem yang sudah dimiliki oleh beberapa hotel dan restoran harus disesuaikan dengan taping box yang didukung oleh Bank Riau Kepri. Namun menurut Amsakar, itu butuh waktu. 

“Harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan sistem mereka, ini butuh waktu,” katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan menambah jumlah taping box. Sekitar 400 taping box ditambah dalam dua tahun kedepan. 

“Mudah-mudahan dua tahun selesai, 200 taping box di tahun 2019 dan 200 taping di tahun 2020,” sebutnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews