Soal Pemecatan ASN Korup, BKPPD Bintan: Kami Tidak Gegabah

Soal Pemecatan ASN Korup, BKPPD Bintan: Kami Tidak Gegabah

Ilustrasi.

Bintan - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan, Irma Annisa mengatakan pihaknya akan mematuhi perintah dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memecat secara tidak hormat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

"Surat edaran Mendagri ini sifatnya perintah, maka kami wajib melaksanakannya. Tapi pelaksanaannya tidak boleh gegabah juga," ujar Irma, Rabu (19/9/2018).

Pemecatan terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi sudah jelas rambu-rambunya. Namun BKPPD harus mencermati setiap langkah dalam melaksanakan tugas sehingga tidak ada kekakuan dalam menetapkan nama-nama ASN berkasus.

Kemendagri memberikan waktu sebelum 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus rasuah tersebut.

"Saat ini kita sedang melakukan pendataan terhadap ASN yang berkasus di lingkungan Pemkab Bintan," jelasnya.

Sementara, Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi, termasuk di dalamnya menjalankan perintah Kemendagri.

"Saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu. Jika melakukan sudah ada konsekuensinya," katanya.

Tahap pertama yang akan dilakukan adalah pendataan terlebih dahulu. Namun sebelum pendataan, dia segera menggelar rapat khusus bersama instansi terkait untuk membicarakan hal tersebut.

"Kita tak boleh gegabah karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka. Jadi harus ekstra hati-hati dan kita ingatkan kepada ASN lainnya untuk berhati-hati juga dalam mengelola keuangan negara," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews